Patroli Dini Hari di Padang, Satpol PP Amankan 11 Muda-Mudi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali menggelar patroli ketenteraman dan ketertiban umum pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.(poto: radarsumbar.com).

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali menggelar patroli ketenteraman dan ketertiban umum pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.(poto: radarsumbar.com).

Padang, Seriusnews.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali menggelar patroli ketenteraman dan ketertiban umum pada Sabtu (24/10/2026) dini hari. Langkah ini bertujuan menjaga rasa aman warga dari aktivitas malam yang meresahkan.

Dalam penyisiran tersebut, petugas membawa 11 anak muda ke Markas Komando Satpol PP Padang. Rombongan ini terdiri atas sepuluh perempuan dan seorang laki-laki yang terjaring di tempat terpisah.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Padang, Malizar Ade, memimpin langsung operasi lapangan ini. Ia menjalankan pengawasan bersama jajaran Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat di beberapa kawasan strategis kota.

Petugas sengaja menyasar tempat penginapan, indekos, serta titik kumpul anak muda di ruang publik. Pengawasan ketat ini menyasar aktivitas warga dari tengah malam sampai menjelang subuh.

Penyisiran Penginapan dan Titik Nongkrong Dini Hari

Regu penegak perda awalnya memeriksa sejumlah tempat penginapan dan rumah kos di Padang Barat dan Padang Selatan. Pemeriksaan menyeluruh ini bertujuan mencegah penyalahgunaan izin maupun praktik asusila.

Baca Juga :  Ribuan Calon Advokat Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi 2026 Serentak di Indonesia

Selama pengecekan di lokasi penginapan, tim tidak mendapati satu pun bentuk pelanggaran aturan. Pemilik usaha dan penghuni indekos terpantau mematuhi tata tertib lingkungan setempat.

Namun, situasi berbeda terlihat ketika petugas menyisir Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau. Di dua jalan protokol tersebut, petugas menjumpai sekelompok remaja putri yang masih duduk santai hingga lewat tengah malam.

Petugas langsung menghentikan kegiatan nongkrong tersebut demi mencegah potensi tindak kriminalitas jalanan. Petugas lantas mengajak mereka menaiki mobil dinas untuk menjalani pemeriksaan di kantor.

Selain itu, regu patroli mendapati seorang pemuda yang sedang menenggak minuman keras di area terbuka. Petugas langsung menyita botol alkohol dan mengangkut pria tersebut ke markas.

Malizar Ade menegaskan bahwa minum minuman beralkohol di fasilitas umum melanggar hukum daerah. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pemeriksaan PPNS dan Panggilan Orang Tua

Kini kesebelas orang tersebut sedang menjalani proses pendataan di Mako Satpol PP Kota Padang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil memintai mereka keterangan perihal alasan berada di luar rumah hingga dini hari.

Baca Juga :  Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin

Petugas juga menghubungi orang tua dari masing-masing anak muda yang terjaring. Satpol PP meminta keluarga datang menjemput agar mengetahui langsung tindakan anak-anak mereka.

Sebelum pulang, para remaja ini harus menandatangani surat pernyataan resmi. Surat itu memuat janji agar mereka tidak lagi mengulangi kebiasaan begadang di jalanan maupun menenggak miras di tempat umum.

Langkah pembinaan keluarga ini mengedepankan pendekatan preventif agar anak-anak muda tidak terjerumus pada pergaulan bebas. Pengawasan orang tua memegang peran penting dalam membatasi jam malam anak.

Pihak Satpol PP Padang memastikan operasi serupa bakal terus berlangsung secara rutin setiap akhir pekan. Kehadiran petugas di jalan raya menjaga ruang terbuka tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua kalangan masyarakat.(ar)

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Dana Damkar Sungai Penuh, Kuasa Hukum Desak Kejari Jerat Tersangka Lain
Sikat Tambang Emas Ilegal dan Narkoba, Polres Padang Pariaman Tegaskan Tak Pandang Bulu
Sidang Kasus Starlink Mentawai: Hakim PN Padang Vonis Pemaafan Tanpa Hukuman Penjara
KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka
Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris
Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh
Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Patroli Dini Hari di Padang, Satpol PP Amankan 11 Muda-Mudi

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Damkar Sungai Penuh, Kuasa Hukum Desak Kejari Jerat Tersangka Lain

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Sikat Tambang Emas Ilegal dan Narkoba, Polres Padang Pariaman Tegaskan Tak Pandang Bulu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Sidang Kasus Starlink Mentawai: Hakim PN Padang Vonis Pemaafan Tanpa Hukuman Penjara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Berita Terbaru

Deretan emas batangan Antam di Pegadaian siap diperjualbelikan seiring turunnya harga jual dan buyback hari ini.(poto: AI).

Bisnis

Harga Emas Antam Pegadaian Turun Hari Ini: Cek Rinciannya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:51 WIB

Instruktur memandu teknik pengereman motor matik di lintasan Astra Motor Safety Riding Center.(ilustrasi poto: AI).

Otomotif

Trik Mencegah Rem Blong Motor Matik di Turunan Panjang

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:40 WIB

Ilustrasi Suasana jalanan kota saat hujan lebat dan langit mendung gelap, masyarakat diimbau waspadai potensi cuaca ekstrem.(poto: AI).

Nasional

BMKG Rilis Peringatan Hujan Ekstrem Besok, Ini Wilayahnya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:35 WIB

Rais A’am KH Miftachul Akhyar dan Ketum PBNU Gus Kikin pimpin Apel Hari Santri 2026 di Ponpes Tebuireng Jombang, Kamis (22/10).(poto: kompas.com).

Nasional

Gus Kikin Tegaskan PBNU Kembali ke Akar Tradisi Pesantren

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:31 WIB