Sumatera Barat, seriusnews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menuntaskan pengungkapan kasus narkoba polda sumbar selama periode April hingga Juni 2026. Aparat kepolisian sukses menggulung puluhan perkara barang haram tersebut dari berbagai wilayah hukum setempat.
Petugas mengamankan puluhan tersangka dari hasil operasi intensif selama tiga bulan terakhir ini. Total penangkapan mencapai 79 orang tersangka dari keseluruhan kasus yang polisi bongkar tersebut.
Pihak kepolisian merinci para tersangka terdiri atas 76 laki-laki dan 3 perempuan. Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Polisi mencatat ada 11 kasus menonjol dari puluhan perkara yang berhasil mereka selesaikan tersebut. Kasus-kasus itu mencakup 4 perkara hasil penyelidikan temuan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Penyelidikan intensif di area bandara internasional tersebut menyeret 11 tersangka berjenis kelamin laki-laki. Penyidik kepolisian kini sedang memproses lebih lanjut seluruh berkas perkara para pelaku.
Polisi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu Dan Ganja
Aparat penegak hukum juga telah mengantongi penetapan status resmi untuk memusnahkan barang bukti. Langkah ini sangat penting guna memastikan kepastian hukum dari barang sitaan tersebut.
Petugas memusnahkan total barang bukti sebanyak 8,89 kilogram sabu dari hasil sitaan. Selain itu, polisi juga memusnahkan 60,19 kilogram ganja kering siap edar.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika. Pimpinan tertinggi kepolisian daerah itu memastikan tindakan tegas menanti setiap pelaku.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan 61 kasus ini menjadi bukti nyata kerja keras seluruh personel lapangan.
Aparat kepolisian bergerak cepat melindungi masyarakat luas dari ancaman nyata bahaya narkotika. Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyampaikan langsung pernyataan tegas tersebut saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026).
Teknik Pembelian Terselubung Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan detail keberhasilan pengungkapan. Keberhasilan operasional ini merupakan buah manis dari penyelidikan mendalam oleh anggota.
Tim di lapangan melakukan pengumpulan bahan keterangan secara intensif sejak awal operasi. Petugas juga menjalankan observasi mendalam serta pemetaan jaringan secara berkala di lapangan.
Mayoritas pengungkapan kasus berawal dari laporan berharga yang berasal dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengembangan perkara secara cermat untuk membongkar jaringan yang ada.
Petugas menerapkan metode undercover buy atau pembelian terselubung dalam operasi penangkapan tersebut. Langkah taktis ini sangat efektif memastikan setiap transaksi terungkap sah secara hukum.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan kepolisian selalu mengedepankan transparansi. Pengelolaan kasus hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka Narkotika Terancam Hukuman Mati Seumur Hidup
Polisi bersandar pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam melakukan penindakan. Aparat juga menerapkan aturan penyesuaian pidana terbaru untuk menjerat para tersangka.
Polda Sumbar mengawal ketat proses hukum seluruh tersangka demi memberikan efek jera. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tetap bersinergi aktif memberikan informasi dini.
Masyarakat dapat melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.
Saat ini, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat seluruh tersangka yang tertangkap. Jeratan hukum merujuk pada Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga menyandingkan perkara dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.(ar)









