Jakarta, seriusnews.id – BEM UI bantah polisi atas pernyataan yang menyebut aksi mahasiswa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, berlangsung tanpa surat pemberitahuan. Pihak mahasiswa menegaskan mereka mengurus administrasi, menyusun dokumen, lalu mengirim surat sebelum aksi di mulai.
Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Rumi Chattaristo, mengatakan tim mahasiswa mengirim surat pemberitahuan pada 9 Juni 2026. Ia menjelaskan tim menyelesaikan konsolidasi internal dan langsung menyerahkan surat pada hari yang sama.
Dimas menyebut penanggung jawab lapangan membawa dokumen tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia menilai langkah itu sudah memenuhi prosedur yang berlaku sebelum pelaksanaan aksi.
Karena itu, Dimas mempertanyakan pernyataan aparat yang mengaku tidak menerima pemberitahuan. Menurut dia, pihak kepolisian seharusnya menelusuri proses administrasi secara menyeluruh sebelum menyampaikan keterangan kepada publik.
Selain mengirim surat, mahasiswa juga menyebarkan informasi aksi melalui media sosial. Dimas mengatakan publik mengetahui agenda demonstrasi jauh sebelum pelaksanaan.
Ia kemudian menyoroti langkah aparat yang menutup sejumlah akses menuju Bundaran HI dan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi. Menurut dia, tindakan tersebut menunjukkan aparat memahami rencana pergerakan massa.
Dimas mempertanyakan alasan polisi yang mengaku tidak mengetahui agenda aksi, tetapi tetap menyiapkan pengamanan dan mengarahkan massa menuju kawasan DPR.
Ia meminta kepolisian menghentikan narasi yang menurutnya menyudutkan mahasiswa. Ia juga meminta aparat memperkuat koordinasi internal dan memperbaiki komunikasi kepada publik.
BEM UI Pertanyakan Alasan Larangan Demonstrasi di Bundaran HI
Selain membahas polemik surat pemberitahuan, BEM UI juga mengkritik alasan polisi yang melarang demonstrasi di Bundaran HI.
Dimas menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut dia, Undang-Undang memberi perlindungan terhadap hak tersebut dan menempatkannya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Ia mempertanyakan istilah kawasan steril yang digunakan untuk Bundaran HI. Menurut Dimas, ruang publik harus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Dimas juga menyoroti pelaksanaan Jakarta International Marathon yang akan berlangsung di lokasi yang sama. Ia mempertanyakan alasan penyelenggara mengizinkan kegiatan olahraga tetapi membatasi demonstrasi mahasiswa.
Menurut dia, masyarakat dapat menilai sendiri konsistensi kebijakan penggunaan ruang publik jika aturan yang berlaku berbeda untuk kegiatan yang berlangsung di tempat yang sama.
Polisi Tegaskan Belum Menerima Surat Pemberitahuan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan aksi mahasiswa hingga Jumat sore.
Budi menjelaskan jajarannya memeriksa administrasi di Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Direktorat Intel Polda Metro Jaya. Ia menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan dokumen pemberitahuan aksi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perbedaan keterangan antara mahasiswa dan kepolisian mengenai proses administrasi sebelum demonstrasi berlangsung.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mewajibkan penyelenggara aksi menyampaikan pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan.
Aturan itu bertujuan membantu aparat menyiapkan personel pengamanan, mengelola situasi lapangan, dan mengatur arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung.(ar)









