Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Ini Syarat dan Mekanismenya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Jakarta, seriusnews.id – Cair saldo JHT BPJS kini bisa dilakukan peserta aktif yang masih bekerja tanpa harus menunggu resign atau pensiun. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi pekerja untuk mengakses sebagian dana Jaminan Hari Tua sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas ini bagi peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan jangka panjang seperti persiapan pensiun atau pembelian rumah.

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dua skema pencairan sebagian bagi peserta aktif. Pertama, peserta dapat mencairkan 10 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan persiapan masa pensiun. Kedua, peserta bisa mengajukan pencairan hingga 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

Namun, peserta tidak bisa mencairkan seluruh saldo selama status kepesertaan masih aktif. Dana utama tetap tersimpan hingga peserta berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun sesuai aturan.

Baca Juga :  Danantara Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200 Perusahaan, Restrukturisasi Tanpa PHK Massal

Proses pencairan biasanya berjalan cepat setelah dokumen lengkap dan verifikasi selesai. Dana umumnya masuk ke rekening peserta maksimal lima hari kerja.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Peserta perlu menyiapkan dokumen sesuai tujuan pencairan agar proses klaim berjalan lancar. Untuk pencairan 10 persen, peserta wajib menyiapkan KTP elektronik, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan NPWP.

Sementara itu, pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah membutuhkan dokumen tambahan dari pihak bank. Peserta juga harus menggunakan buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembiayaan rumah.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam mempercepat proses verifikasi. Kesalahan data dapat memperlambat pencairan dana.

Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang

Peserta dapat mengajukan klaim langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Petugas akan membantu proses mulai dari pengisian formulir hingga verifikasi data.

Baca Juga :  Kopi Naik Level! Gaya Baru Menikmati Kopi di Surabaya Lagi Hits

Setelah tiba di kantor cabang, peserta menyerahkan dokumen asli dan mengambil nomor antrean layanan. Petugas kemudian melakukan wawancara singkat untuk memastikan data sesuai.

Jika pengajuan disetujui, BPJS Ketenagakerjaan langsung memproses pencairan dana ke rekening peserta yang terdaftar.

Selain datang langsung, peserta juga bisa mengajukan pencairan melalui layanan digital Lapak Asik. Layanan ini memungkinkan peserta mengurus klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Peserta cukup mengakses sistem, mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Setelah itu, peserta mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan verifikasi swafoto.

Selanjutnya, peserta menerima jadwal wawancara online melalui email. Setelah proses wawancara selesai, sistem akan memproses pencairan dana ke rekening peserta.(ar)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembawa Botol Cairan Berbahaya Saat Aksi di DPR RI
Danantara Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200 Perusahaan, Restrukturisasi Tanpa PHK Massal
Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Program MBG, Sita Bukti Elektronik
Harga Pertamax Naik, Ekonom Unmul Ajak Kelas Menengah Ubah Pola Konsumsi
BMKG Prakirakan Cuaca Indonesia Sabtu Didominasi Berawan dan Hujan, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
BEM UI Bantah Klaim Polisi soal Surat Pemberitahuan Demo di Bundaran HI
Ledakan KMP Aceh Hebat 2 di Ulee Lheue, Basarnas Evakuasi Korban
Menteri PPPA Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Judi Online yang Ancam Anak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:00 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembawa Botol Cairan Berbahaya Saat Aksi di DPR RI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:00 WIB

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Ini Syarat dan Mekanismenya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:00 WIB

Danantara Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200 Perusahaan, Restrukturisasi Tanpa PHK Massal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Harga Pertamax Naik, Ekonom Unmul Ajak Kelas Menengah Ubah Pola Konsumsi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:00 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Indonesia Sabtu Didominasi Berawan dan Hujan, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Berita Terbaru