Kota Padang, seriusnews.id – Pemerintah Kota Padang mempercepat kepemilikan dokumen identitas resmi untuk seluruh anak di wilayahnya. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah setempat menggenjot kepemilikan Kartu Identitas Anak Padang. Langkah taktis ini menyasar anak usia nol hingga menjelang 17 tahun agar memegang dokumen hukum yang sah.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menyampaikan informasi tersebut pada Kamis, 16 Juli 2026. Ia menyebut kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan anak menunjukkan grafik yang sangat baik. Bahkan, realisasi program di lapangan saat ini sukses melewati batas target dari pemerintah pusat.
Capaian Pembuatan Kartu Identitas Anak Melampaui Pusat
Ances memaparkan bahwa target nasional untuk kepemilikan kartu identitas ini hanya berkisar pada angka 60 persen. Namun, jajaran Disdukcapil Kota Padang sukses meraih capaian hingga menyentuh angka 70 persen. Prestasi ini mencakup mayoritas dari total 266.000 anak wajib KIA di seluruh wilayah Padang.
Pemerintah Kota Padang tetap melanjutkan sosialisasi secara masif untuk menyisir warga yang belum memiliki kartu tersebut. Petugas lapangan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan sisa 30 persen target daerah secepatnya. Mereka optimis kerja keras ini akan membuahkan hasil optimal dalam waktu dekat.
Dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat juga menjadi kunci utama kesuksesan program kependudukan ini. Tanpa kesadaran orang tua, jajaran dinas tentu akan menemui hambatan dalam melakukan pendataan secara menyeluruh. Oleh karena itu, jajaran dinas terus mengajak warga agar lebih peduli terhadap dokumen anak.
Petugas Datangi Sekolah Guna Ambil Foto Siswa Padang
Disdukcapil Padang menjalin kolaborasi erat dengan Dinas Pendidikan setempat guna mempercepat jangkauan layanan. Kerja sama ini menghadirkan inovasi layanan jemput bola yang menyasar langsung sekolah-sekolah di seluruh penjuru kota. Langkah proaktif tersebut sangat sejalan dengan program unggulan Wali Kota Padang bernama Padang Melayani.
Melalui program jemput bola ini, petugas merekam foto wajah anak secara langsung di lokasi sekolah. Terobosan tersebut menghemat waktu karena orang tua tidak perlu lagi menyerahkan pasfoto fisik anak. Siswa juga merasa nyaman karena proses perekaman data tidak mengganggu jam pelajaran mereka.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menjadi landasan kuat penerbitan kartu identitas ini. Selain itu, pemerintah merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 sebagai acuan pelaksanaannya di daerah. Kartu resmi berukuran saku ini menawarkan segudang manfaat praktis untuk kebutuhan harian anak.
Kepemilikan kartu ini memudahkan anak saat menjalani proses verifikasi identitas di bandar udara. Selain itu, anak-anak dapat menggunakan dokumen tersebut untuk membuka rekening tabungan di bank secara mandiri. Manfaat praktis inilah yang mendorong antusiasme warga untuk segera mendaftarkan anak mereka.
Orang tua juga memetik keuntungan besar karena tidak perlu membawa dokumen kertas yang berukuran lebar. Mereka cukup menyimpan kartu praktis ini untuk mengurus berbagai keperluan administrasi sekolah maupun fasilitas kesehatan. Kebiasaan baru ini otomatis meminimalkan risiko kerusakan pada dokumen asli seperti akta kelahiran.
Orang Tua Perlu Lengkapi Syarat Mudah Pembuatan KIA
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Padang, Syafrida, mengimbau warga agar segera melengkapi berkas persyaratan. Ia menjamin petugas akan memproses setiap berkas pendaftaran dengan cepat, ramah, dan tanpa biaya tambahan. Pihak dinas membagi persyaratan dokumen tersebut menjadi dua kelompok berdasarkan usia anak.
Bagi anak usia nol hingga lima tahun, orang tua hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung sederhana. Berkas tersebut meliputi fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, serta KTP asli dari kedua orang tua. Petugas akan langsung memasukkan data tersebut ke dalam sistem kependudukan nasional secara cepat.
Sementara itu, kelompok anak usia lima tahun hingga menjelang 17 tahun membutuhkan dokumen yang hampir sama. Orang tua hanya perlu menambahkan dua lembar pasfoto fisik anak dengan ukuran dua kali tiga sentimeter. Kemudahan akses pelayanan ini menjadi komitmen utama Pemerintah Kota Padang untuk melayani warga.(ar)









