Jakarta, Seriusnews.id—Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pertemuan antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dengan tersangka kasus suap Bos Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan itu berlangsung pada 22 Juli 2025.
Sidang pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5), mengungkap fakta tersebut. Orlando menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Jaksa kemudian menanyakan kronologi awal pertemuan antara John Field dan Djaka Budhi Utama di Hotel Borobudur.
Orlando menjelaskan, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, memerintahkannya mengatur pertemuan dengan John Field. Sisprian juga meminta Orlando memberi tahu John bahwa Djaka, Sisprian, dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal akan menghadiri agenda tersebut.
“Jadi disampaikan bahwa tadi ‘kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur’,” tanya jaksa di ruang sidang.
“Betul,” jawab Orlando.
“Nanti ketemu sama Pak Dirjen Pak Djaka kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?” cecar jaksa.
“Iya Pak,” timpal Orlando.
Orlando mengungkapkan, John Field sempat mempertanyakan tujuan pertemuan itu. Namun, Orlando mengaku tidak mengetahui detail agenda karena ia hanya menjalankan perintah untuk menyampaikan pesan kepada John.
“Saya kurang paham mungkin mau kenalan mungkin atau seperti apa saya bilang gitu kan, saya kurang paham juga saya kan enggak tahu saya cuma suruh menghubungi saja,” ujar Orlando.
Menurut Orlando, pertemuan di Hotel Borobudur berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Djaka, Rizal, dan John Field membicarakan sesuatu secara tertutup.
“Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, ada Pak Rizal, ada Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu,” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Orlando.
“Sepengetahuan saksi Pak Sisprian ada di mana,” lanjut JPU.
“Lupa saya kayaknya enggak datang apa ya? Enggak datang kayaknya,” jelas Orlando.
Dalam perkara itu, jaksa mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Jaksa menilai ketiganya menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai senilai Rp61,3 miliar serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Total dugaan gratifikasi itu mencapai Rp63,1 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa memberikan uang dan fasilitas agar pejabat Bea dan Cukai mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pengawasan kepabeanan. (al/*)









