Jakarta, seriusnews.id – Kasus gagal bayar DSI syariah pada PT PT Dana Syariah Indonesia terus berkembang setelah penyidik mengamankan aset senilai sekitar Rp320 miliar.
Sementara itu, total kerugian para lender diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun dan masih berpotensi meningkat seiring pendalaman kasus.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri aset tambahan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian.
Penyidik juga masih meneliti aset lain senilai sekitar Rp130 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Penyidik kejar aset di berbagai wilayah
Tim penyidik aktif melacak aset yang tersebar di sejumlah daerah. Mereka mengidentifikasi properti, rekening, deposito, hingga piutang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, penyidik memperkuat koordinasi dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menelusuri aliran dana. Jaksa penuntut umum juga ikut terlibat dalam proses penguatan bukti.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara dapat terlacak secara menyeluruh.
Penyidik telah menyerahkan 11 aset properti kepada jaksa. Aset itu mencakup kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, serta tanah dan bangunan di empat provinsi dengan nilai sekitar Rp143 miliar.
Selain itu, penyidik mencatat 642 sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar. Aset ini tersebar atas nama borrower PT DSI.
Penyidik juga mengamankan 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai sekitar Rp18 miliar. Di sisi lain, mereka menyita uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, termasuk dana valuta asing, serta empat kendaraan dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Tiga tersangka segera menghadapi sidang
Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas perkara tiga tersangka sudah lengkap atau P21. Tiga tersangka tersebut terdiri dari direktur utama, mantan direktur, dan komisaris PT DSI.
Dengan kelengkapan berkas tersebut, ketiganya segera menjalani proses persidangan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Penyidik menegaskan fokus penanganan tidak hanya pada pembuktian pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban melalui mekanisme hukum.
Penyidik menetapkan FH sebagai tersangka baru dalam kasus ini. FH pernah menjabat di sejumlah posisi strategis di lembaga keuangan dan regulator pasar modal.
Ia diduga terlibat dalam penipuan, penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang. Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan FH dalam proyek fiktif yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik mencegah FH bepergian ke luar negeri selama 20 hari dan menjadwalkan pemeriksaan pada pertengahan Juni 2026.
PPATK sebut ada skema ponzi berkedok syariah
PPATK menemukan pola penghimpunan dana PT DSI mengarah pada skema ponzi. Dalam pola ini, dana investor baru di pakai untuk membayar investor lama, bukan dari hasil usaha yang sah.
Selama 2021–2025, PT DSI menghimpun dana masyarakat sekitar Rp7,4 triliun. Namun, sistem ini runtuh ketika aliran dana baru melambat dan tidak lagi mencukupi kewajiban pembayaran.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK memfasilitasi proses restitusi bagi para korban. Ribuan lender kini mengajukan permohonan pengembalian dana melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Data sementara mencatat sekitar 5.832 pemohon telah mendaftar dalam proses tersebut. Otoritas terkait melakukan verifikasi untuk memastikan hak korban dapat di proses secara tepat dan terukur.
Kasus ini terus bergulir sebagai salah satu perkara besar di sektor fintech lending syariah Indonesia. Aparat menargetkan pemulihan aset dan pengembalian dana korban sebagai fokus utama di tengah proses hukum yang berjalan.(ar)









