OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP, Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah.( poto :ANTARA )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah.( poto :ANTARA )

Jakarta, seriusnews.id – OJK sita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.

OJK menjalankan langkah tersebut untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian bank melalui penelusuran aset.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa penyidik melaksanakan penyitaan pada 17–18 Juni 2026 setelah menerima penetapan resmi dari pengadilan.

Penyidik menelusuri aset secara intensif untuk mengamankan barang bukti dan memperbesar peluang pemulihan kerugian bank. Selain itu, OJK memprioritaskan pengamanan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Penyidik Amankan Aset di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat

Penyidik mengamankan total 41 aset yang terdiri atas tanah dan bangunan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Aset tersebut mencakup delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, penyidik juga mengamankan 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di dua wilayah tersebut.

Selanjutnya, penyidik mengambil langkah pengamanan terhadap dua aset di Kota Binjai dan dua aset lain di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Ribuan Calon Advokat Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi 2026 Serentak di Indonesia

Melalui langkah ini, OJK berupaya menjaga efektivitas proses hukum dan meningkatkan hasil pemulihan kerugian.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi ketidaksesuaian pada pengikatan sebagian agunan pembiayaan.

Penyidik menemukan penggunaan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada sebagian transaksi. Kondisi itu membuat perlindungan hukum atas agunan tidak berjalan optimal.

Karena itu, OJK memperluas pelacakan aset dan mempercepat proses pengamanan untuk mendukung jalannya penyidikan.

Penyidik Ungkap Dugaan Pembiayaan Menggunakan Nasabah Nominee

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP. Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 April 2025.

Penyidik menelusuri dugaan keterlibatan Direktur Utama berinisial IP bersama pihak berinisial MIL sebagai pengguna dana akhir atau end user.

Berdasarkan hasil penyidikan, para terlapor diduga mencatat transaksi secara tidak benar dalam pembukuan dan dokumen perbankan selama periode Oktober 2019 hingga Maret 2024.

Penyidik juga menduga para terlapor menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan menggunakan nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama. Total plafon pembiayaan mencapai Rp15,47 miliar.

Baca Juga :  Hakim Soroti Penangkapan Warga Medan dalam Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter

Selain itu, penyidik menemukan penggunaan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah dalam proses pengajuan pembiayaan.

Para terlapor juga di duga mengabaikan prosedur pembiayaan saat mencairkan dana. Setelah pencairan berlangsung, mereka diduga memakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lainnya.

Rangkaian tindakan tersebut ikut menurunkan kualitas pembiayaan bank.

OJK menilai dugaan tindakan para terlapor berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta aturan pidana terkait lainnya.

Dalam proses ini, OJK membangun koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ke depan, OJK akan terus memperluas penelusuran aset dan meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Dengan langkah tersebut, OJK menargetkan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat serta peningkatan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.(ar)

Berita Terkait

Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026
Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026
DPRD Sumbar Tegaskan Perda Komoditas Perkebunan Wajib Lindungi Petani Pasaman Barat
Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak
Korupsi Proyek Septic Tank di Pariaman Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Narkotika Jaringan Bandara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47 WIB

382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:00 WIB

DPRD Sumbar Tegaskan Perda Komoditas Perkebunan Wajib Lindungi Petani Pasaman Barat

Berita Terbaru

Wali Kota Padang Fadly Amran melepas langsung keberangkatan logistik pangan tersebut dari Bandara Internasional Minangkabau pada Sabtu, 22 Agustus 2026.(poto : radarsumbar.com).

Pemerintahan

Pemko Padang Kirim Bantuan Rendang Gempa NTT

Senin, 24 Agu 2026 - 05:36 WIB