Jakarta, seriusnews.id – OJK sita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
OJK menjalankan langkah tersebut untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian bank melalui penelusuran aset.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa penyidik melaksanakan penyitaan pada 17–18 Juni 2026 setelah menerima penetapan resmi dari pengadilan.
Penyidik menelusuri aset secara intensif untuk mengamankan barang bukti dan memperbesar peluang pemulihan kerugian bank. Selain itu, OJK memprioritaskan pengamanan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Penyidik Amankan Aset di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat
Penyidik mengamankan total 41 aset yang terdiri atas tanah dan bangunan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Aset tersebut mencakup delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, penyidik juga mengamankan 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di dua wilayah tersebut.
Selanjutnya, penyidik mengambil langkah pengamanan terhadap dua aset di Kota Binjai dan dua aset lain di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Melalui langkah ini, OJK berupaya menjaga efektivitas proses hukum dan meningkatkan hasil pemulihan kerugian.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi ketidaksesuaian pada pengikatan sebagian agunan pembiayaan.
Penyidik menemukan penggunaan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada sebagian transaksi. Kondisi itu membuat perlindungan hukum atas agunan tidak berjalan optimal.
Karena itu, OJK memperluas pelacakan aset dan mempercepat proses pengamanan untuk mendukung jalannya penyidikan.
Penyidik Ungkap Dugaan Pembiayaan Menggunakan Nasabah Nominee
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP. Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 April 2025.
Penyidik menelusuri dugaan keterlibatan Direktur Utama berinisial IP bersama pihak berinisial MIL sebagai pengguna dana akhir atau end user.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terlapor diduga mencatat transaksi secara tidak benar dalam pembukuan dan dokumen perbankan selama periode Oktober 2019 hingga Maret 2024.
Penyidik juga menduga para terlapor menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan menggunakan nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama. Total plafon pembiayaan mencapai Rp15,47 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan penggunaan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah dalam proses pengajuan pembiayaan.
Para terlapor juga di duga mengabaikan prosedur pembiayaan saat mencairkan dana. Setelah pencairan berlangsung, mereka diduga memakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lainnya.
Rangkaian tindakan tersebut ikut menurunkan kualitas pembiayaan bank.
OJK menilai dugaan tindakan para terlapor berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta aturan pidana terkait lainnya.
Dalam proses ini, OJK membangun koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ke depan, OJK akan terus memperluas penelusuran aset dan meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Dengan langkah tersebut, OJK menargetkan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat serta peningkatan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.(ar)









