Oknum ASN Samsat Kota Solok Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Pajak Kendaraan Rp7,7 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN Samsat Kota Solok diduga menggelapkan dana pajak kendaraan Rp7,7 juta.( poto : infosumbar.net)

Oknum ASN Samsat Kota Solok diduga menggelapkan dana pajak kendaraan Rp7,7 juta.( poto : infosumbar.net)

Kota Solok, seriusnews.id – Oknum ASN Samsat Kota Solok berinisial HG (48) menghadapi proses hukum setelah Satreskrim Polres Solok Kota menangkapnya atas dugaan penggelapan dana pajak kendaraan. Polisi menduga HG menyalahgunakan uang milik warga sebesar Rp7.700.000 yang seharusnya digunakan untuk mengurus pajak dan balik nama kendaraan.

Kasus tersebut mencuat setelah korban berinisial ZBO melapor ke Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026. Laporan itu mendorong penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri aliran dana hingga akhirnya menangkap HG.

Korban Percayakan Pengurusan Pajak Kendaraan Kepada Pelaku

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., menjelaskan korban meminta bantuan HG untuk mengurus pembayaran pajak dan balik nama dua unit kendaraan. Korban memilih HG karena pelaku bekerja di Samsat Kota Solok.

Pada Agustus 2025, korban menyerahkan uang tunai Rp7.700.000 kepada HG. Uang tersebut mencakup biaya pajak dan balik nama Suzuki Mega Carry bernomor polisi BA 8146 MP sebesar Rp4.000.000 serta biaya pajak Toyota Yaris bernomor polisi BA 1264 PA sebesar Rp3.700.000.

Baca Juga :  Polresta Padang Periksa Siswa Terduga Perakit Bom di MAN 3 Padang

Namun, polisi menemukan HG tidak menyelesaikan pengurusan administrasi kendaraan tersebut. HG juga tidak menyetorkan uang itu untuk pembayaran pajak kendaraan.

Pelaku Gunakan Dana Korban Untuk Membayar Utang Pribadi

Hasil penyelidikan menunjukkan HG memakai seluruh uang korban untuk membayar utang pribadi. Akibatnya, proses pembayaran pajak maupun balik nama kendaraan tidak pernah berjalan.

Untuk menghindari kecurigaan, HG terus memberi alasan kepada korban. Ia mengaku berkas kendaraan masih tertahan di Padang sehingga proses administrasi belum selesai.

Selama sekitar delapan bulan, HG hanya menyimpan BPKB dan STNK milik korban di laci meja kerjanya. Polisi tidak menemukan bukti bahwa HG pernah mengajukan pembayaran pajak ataupun mengurus balik nama kendaraan.

Baca Juga :  BNN RI Bongkar Laboratorium Gelap Sabu di Padang, Satu Tersangka Ditangkap

Polisi Dalami Kasus Setelah Korban Melapor Resmi

Korban kembali meminta kejelasan pada April 2026. Setelah korban terus menagih, HG menyerahkan kembali BPKB dan STNK tanpa bukti pembayaran pajak maupun dokumen balik nama.

Menurut IPTU Daslucky Okyusran, HG memanfaatkan pekerjaannya di Samsat untuk memperoleh kepercayaan korban. Kepercayaan itulah yang memudahkan HG menerima uang dan dokumen kendaraan.

Satreskrim Polres Solok Kota kemudian menangkap HG dan membawanya ke kantor polisi. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat meminta bantuan pengurusan administrasi kendaraan. Masyarakat juga perlu meminta bukti pembayaran resmi setiap kali melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui petugas yang berwenang.(ar)

Berita Terkait

Pembunuhan Berencana AJZ: Polres Nias Gandeng Forensik Komdigi Periksa HP Sitaan
Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap
Tim Forensik Polda Riau Selidiki Penyebab Ledakan di MAN 3 Padang
Kemendagri Pastikan Keamanan di Sumatera Barat Tetap Kondusif Pasca-Insiden MAN 3 Padang
Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cafe Damarus
Polresta Padang Ungkap Motif Ledakan Bom Molotov di MAN 3 Padang
Pasca Ledakan MAN 3 Kota Padang Kemenag Pastikan Kondusif
Polresta Padang Periksa Siswa Terduga Perakit Bom di MAN 3 Padang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pembunuhan Berencana AJZ: Polres Nias Gandeng Forensik Komdigi Periksa HP Sitaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:00 WIB

Tim Forensik Polda Riau Selidiki Penyebab Ledakan di MAN 3 Padang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kemendagri Pastikan Keamanan di Sumatera Barat Tetap Kondusif Pasca-Insiden MAN 3 Padang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cafe Damarus

Berita Terbaru