Kota Solok, seriusnews.id – Oknum ASN Samsat Kota Solok berinisial HG (48) menghadapi proses hukum setelah Satreskrim Polres Solok Kota menangkapnya atas dugaan penggelapan dana pajak kendaraan. Polisi menduga HG menyalahgunakan uang milik warga sebesar Rp7.700.000 yang seharusnya digunakan untuk mengurus pajak dan balik nama kendaraan.
Kasus tersebut mencuat setelah korban berinisial ZBO melapor ke Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026. Laporan itu mendorong penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri aliran dana hingga akhirnya menangkap HG.
Korban Percayakan Pengurusan Pajak Kendaraan Kepada Pelaku
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., menjelaskan korban meminta bantuan HG untuk mengurus pembayaran pajak dan balik nama dua unit kendaraan. Korban memilih HG karena pelaku bekerja di Samsat Kota Solok.
Pada Agustus 2025, korban menyerahkan uang tunai Rp7.700.000 kepada HG. Uang tersebut mencakup biaya pajak dan balik nama Suzuki Mega Carry bernomor polisi BA 8146 MP sebesar Rp4.000.000 serta biaya pajak Toyota Yaris bernomor polisi BA 1264 PA sebesar Rp3.700.000.
Namun, polisi menemukan HG tidak menyelesaikan pengurusan administrasi kendaraan tersebut. HG juga tidak menyetorkan uang itu untuk pembayaran pajak kendaraan.
Pelaku Gunakan Dana Korban Untuk Membayar Utang Pribadi
Hasil penyelidikan menunjukkan HG memakai seluruh uang korban untuk membayar utang pribadi. Akibatnya, proses pembayaran pajak maupun balik nama kendaraan tidak pernah berjalan.
Untuk menghindari kecurigaan, HG terus memberi alasan kepada korban. Ia mengaku berkas kendaraan masih tertahan di Padang sehingga proses administrasi belum selesai.
Selama sekitar delapan bulan, HG hanya menyimpan BPKB dan STNK milik korban di laci meja kerjanya. Polisi tidak menemukan bukti bahwa HG pernah mengajukan pembayaran pajak ataupun mengurus balik nama kendaraan.
Polisi Dalami Kasus Setelah Korban Melapor Resmi
Korban kembali meminta kejelasan pada April 2026. Setelah korban terus menagih, HG menyerahkan kembali BPKB dan STNK tanpa bukti pembayaran pajak maupun dokumen balik nama.
Menurut IPTU Daslucky Okyusran, HG memanfaatkan pekerjaannya di Samsat untuk memperoleh kepercayaan korban. Kepercayaan itulah yang memudahkan HG menerima uang dan dokumen kendaraan.
Satreskrim Polres Solok Kota kemudian menangkap HG dan membawanya ke kantor polisi. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat meminta bantuan pengurusan administrasi kendaraan. Masyarakat juga perlu meminta bukti pembayaran resmi setiap kali melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui petugas yang berwenang.(ar)









