Agam, seriusnews.id – Pelaku pencurian rumah kosong berinisial RAC (27) akhirnya jatuh ke tangan jajaran Polres Agam setelah polisi mengungkap kasus pencurian di Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sumatera Barat. Polisi menangkap RAC saat ia tertidur di rumah orang tuanya pada Selasa (7/7/2026).
Kapolres Agam AKBP Muari bersama Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi menjelaskan, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
“Pelaku kami amankan saat sedang ketiduran di rumah orang tuanya,” kata Muari.
Kasus itu bermula ketika pelaku membobol rumah milik Risman (43) yang sedang kosong pada Sabtu (27/6/2026). Saat kejadian, pemilik rumah tidak berada di lokasi sehingga pelaku leluasa mengambil sejumlah barang.
Informasi Masyarakat Percepat Pengungkapan Kasus Oleh Kepolisian Agam
Masyarakat memberi tahu polisi bahwa RAC berada di kawasan Padang Tongga, Nagari Manggopoh. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam segera menuju rumah orang tua tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, petugas melihat RAC sedang tidur. Polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan lalu membawanya ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik kemudian memeriksa RAC secara intensif. Dalam pemeriksaan itu, RAC mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi Sita Barang Bukti Dan Kejar Rekan Pelaku
RAC mengaku menjalankan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial R (30). Hingga kini, polisi terus mengejar R untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku mengambil satu unit televisi, dua unit metrik televisi, satu unit lemari es, satu unit mesin jahit, dan satu unit mesin penghalus kelapa dari rumah korban.
Selain menangkap RAC, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang pelaku gunakan saat menjalankan aksinya. Penyidik memasukkan kendaraan tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Penyidik melanjutkan proses hukum berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprint Kap/48/VII/2026/Satreskrim tertanggal 7 Juli 2026. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lainnya.
Kapolres Agam menegaskan bahwa penyidik akan menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur hukum. Polisi juga terus melengkapi alat bukti untuk mempercepat proses pemberkasan.
Jaksa akan memproses perkara ini setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan. RAC menghadapi sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(ar)









