Solok, seriusnews.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Solok berhasil menggagalkan dugaan kasus penyelundupan ganja di Solok, Sumatera Barat. Kasus tindak pidana narkotika ini terungkap dengan cara yang terbilang tidak biasa oleh petugas di lapangan. Penangkapan seorang pria pembawa barang haram tersebut bermula dari sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Pihak kepolisian mengamankan seorang pengemudi minibus berinisial KR yang berumur 31 tahun. Pelaku yang mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa ini merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Agam. Petugas langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti menuju ke markas komando untuk pemeriksaan intensif.
Kronologi Kecelakaan Mobil Yang Berisi Paket Ganja Kering
Peristiwa kecelakaan tunggal itu terjadi pada hari Jumat, 10 Juli 2026 yang lalu. Saat itu, KR tengah mengemudikan satu unit kendaraan minibus dengan nomor polisi BA 1072 LM. Mobil tersebut tiba-tiba hilang kendali dan mengalami kecelakaan di kawasan jalan raya setempat.
Insiden tersebut tepatnya berlangsung di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung datang untuk memberikan pertolongan kepada pengemudi. Warga menaruh curiga yang besar ketika melihat isi di dalam kendaraan tersebut.
Masyarakat setempat mendapati keberadaan sejumlah paket mencurigakan di dalam ruang bagasi mobil minibus itu. Mereka kemudian berinisiatif untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib terdekat. Warga menghubungi personel kepolisian agar segera datang memeriksa kondisi kendaraan dan penumpangnya.
Polisi Temukan Lima Paket Ganja Berbungkus Lakban Kuning
Menerima laporan dari masyarakat, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok langsung bergerak cepat menuju lokasi. Petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara untuk mengamankan tempat kejadian dan mengevakuasi pelaku. Polisi pun langsung melakukan tindakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap isi minibus.
Saat memeriksa bagian bagasi belakang kendaraan, petugas menemukan benda yang mencurigakan berupa lima paket besar. Seluruh barang bukti tersebut terbungkus dengan sangat rapi menggunakan lakban berwarna kuning. Petugas memastikan bahwa paket berlakban kuning tersebut berisi narkotika jenis ganja kering.
Di hadapan para penyidik, pria berinisial KR akhirnya mengakui secara langsung kepemilikan barang terlarang itu. Selain menyita lima paket ganja kering, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya dari tangan pelaku. Petugas menyita satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga untuk bertransaksi.
Aparat penegak hukum juga menyita uang tunai senilai Rp237 ribu dari kantong celana pelaku. Tidak ketinggalan, polisi mengamankan satu unit mobil minibus yang dikendarai oleh pelaku sebagai alat angkut utama. Seluruh barang bukti tersebut kini tersimpan rapat di ruang barang bukti Polres Solok.
Ancaman Hukuman Pidana Berat Bagi Mahasiswa Asal Agam
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi membenarkan adanya penangkapan kasus narkotika ini. Pihak kepolisian memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pengemudi minibus tersebut pada hari Sabtu, 11 Juli 2026. AKP Repaldi menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan.
Tim penyidik Satresnarkoba Polres Solok saat ini masih terus mendalami asal-usul pasokan barang haram itu. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Barat. Pihak penyidik belum mengungkap secara rinci mengenai lokasi tujuan pengiriman ganja tersebut.
Akibat perbuatan nekatnya membawa narkoba, mahasiswa asal Agam ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat KR dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini terancam hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ar)









