Kecelakaan Mobil Mengungkap Penyelundupan Ganja di Solok

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan sejumlah paket ganja yang ditemukan dalam bagasi minibus yang mengalami kecelakaan.(poto: padangkita.com).

Polisi mengamankan sejumlah paket ganja yang ditemukan dalam bagasi minibus yang mengalami kecelakaan.(poto: padangkita.com).

Solok, seriusnews.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Solok berhasil menggagalkan dugaan kasus penyelundupan ganja di Solok, Sumatera Barat. Kasus tindak pidana narkotika ini terungkap dengan cara yang terbilang tidak biasa oleh petugas di lapangan. Penangkapan seorang pria pembawa barang haram tersebut bermula dari sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Pihak kepolisian mengamankan seorang pengemudi minibus berinisial KR yang berumur 31 tahun. Pelaku yang mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa ini merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Agam. Petugas langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti menuju ke markas komando untuk pemeriksaan intensif.

Kronologi Kecelakaan Mobil Yang Berisi Paket Ganja Kering

Peristiwa kecelakaan tunggal itu terjadi pada hari Jumat, 10 Juli 2026 yang lalu. Saat itu, KR tengah mengemudikan satu unit kendaraan minibus dengan nomor polisi BA 1072 LM. Mobil tersebut tiba-tiba hilang kendali dan mengalami kecelakaan di kawasan jalan raya setempat.

Insiden tersebut tepatnya berlangsung di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung datang untuk memberikan pertolongan kepada pengemudi. Warga menaruh curiga yang besar ketika melihat isi di dalam kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Lampung Barat Usai Pengejaran hingga Jurang

Masyarakat setempat mendapati keberadaan sejumlah paket mencurigakan di dalam ruang bagasi mobil minibus itu. Mereka kemudian berinisiatif untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib terdekat. Warga menghubungi personel kepolisian agar segera datang memeriksa kondisi kendaraan dan penumpangnya.

Polisi Temukan Lima Paket Ganja Berbungkus Lakban Kuning

Menerima laporan dari masyarakat, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok langsung bergerak cepat menuju lokasi. Petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara untuk mengamankan tempat kejadian dan mengevakuasi pelaku. Polisi pun langsung melakukan tindakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap isi minibus.

Saat memeriksa bagian bagasi belakang kendaraan, petugas menemukan benda yang mencurigakan berupa lima paket besar. Seluruh barang bukti tersebut terbungkus dengan sangat rapi menggunakan lakban berwarna kuning. Petugas memastikan bahwa paket berlakban kuning tersebut berisi narkotika jenis ganja kering.

Di hadapan para penyidik, pria berinisial KR akhirnya mengakui secara langsung kepemilikan barang terlarang itu. Selain menyita lima paket ganja kering, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya dari tangan pelaku. Petugas menyita satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga untuk bertransaksi.

Aparat penegak hukum juga menyita uang tunai senilai Rp237 ribu dari kantong celana pelaku. Tidak ketinggalan, polisi mengamankan satu unit mobil minibus yang dikendarai oleh pelaku sebagai alat angkut utama. Seluruh barang bukti tersebut kini tersimpan rapat di ruang barang bukti Polres Solok.

Baca Juga :  Polresta Padang Ungkap Motif Ledakan Bom Molotov di MAN 3 Padang

Ancaman Hukuman Pidana Berat Bagi Mahasiswa Asal Agam

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi membenarkan adanya penangkapan kasus narkotika ini. Pihak kepolisian memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pengemudi minibus tersebut pada hari Sabtu, 11 Juli 2026. AKP Repaldi menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan.

Tim penyidik Satresnarkoba Polres Solok saat ini masih terus mendalami asal-usul pasokan barang haram itu. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Barat. Pihak penyidik belum mengungkap secara rinci mengenai lokasi tujuan pengiriman ganja tersebut.

Akibat perbuatan nekatnya membawa narkoba, mahasiswa asal Agam ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat KR dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini terancam hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ar)

Berita Terkait

Satpol PP Padang Jaring Sembilan Pengunjung Tanpa KTP Saat Razia Tempat Hiburan Malam
Polresta Padang Tangkap Pencuri Panel Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu di Mataram, Empat Orang Ditangkap
Buronan KDRT Pasaman Barat Ditangkap Saat Berjualan Sate Di Pematang Siantar
Modus Pecah Kaca Mobil Kembali Marak di Jati Padang, Uang Jutaan Rupiah Lenyap
Satpol PP Padang Gelar Patroli Dini Hari dan Menyita Minol Tanpa Izin
Pembunuhan Berencana AJZ: Polres Nias Gandeng Forensik Komdigi Periksa HP Sitaan
Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:00 WIB

Satpol PP Padang Jaring Sembilan Pengunjung Tanpa KTP Saat Razia Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:59 WIB

Polresta Padang Tangkap Pencuri Panel Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:42 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu di Mataram, Empat Orang Ditangkap

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:00 WIB

Buronan KDRT Pasaman Barat Ditangkap Saat Berjualan Sate Di Pematang Siantar

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:02 WIB

Modus Pecah Kaca Mobil Kembali Marak di Jati Padang, Uang Jutaan Rupiah Lenyap

Berita Terbaru

Armada Bluebird Padang.(poto: padangkita.com).

Regional

Promo Bluebird Padang 2026 Sambut HUT Kota dan BOMRun

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:00 WIB