Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Fraud Bank Nagari Siberut Rp50 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumbar menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan fraud di  Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut. (poto: padangkita.com).

Polda Sumbar menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan fraud di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut. (poto: padangkita.com).

Sumatera Barat, seriusnews.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perbankan di jajaran Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut resmi memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya memikul tanggung jawab penuh atas dugaan penyimpangan dana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit konvensional.

Pihak kepolisian menjalankan proses hukum secara tegas untuk menuntaskan penyalahgunaan wewenang di lembaga keuangan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, kasus fraud Bank Nagari Siberut ini melibatkan ratusan warga yang menjadi korban pencatutan nama nasabah.

Penyidik Temukan Aliran Dana Plafon Kredit Fantastis

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, memaparkan pengungkapan perkara ini bermula dari penyelidikan panjang sejak tahun lalu. Polisi mengendus praktik lancung dalam penyaluran kredit komersial maupun syariah sejak periode tahun 2022 hingga Mei 2025.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat memeriksa saksi setelah menerima laporan mengenai transaksi janggal pada kantor cabang pembantu tersebut. Penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen penting penyaluran modal usaha untuk memperkuat bukti pelanggaran. Evaluasi menyeluruh terhadap laporan keuangan internal bank juga menjadi dasar kuat pengusutan perkara keuangan ini.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan para oknum. Aksi manipulasi para tersangka menyasar ratusan rekening debitur fiktif di wilayah Kepulauan Mentawai. Angka penyimpangan yang fantastis ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian demi menyelamatkan aset perbankan daerah.

“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis, yakni sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Susmelawati dalam keterangan resminya kepada media, Senin (13/7/2026).

Tiga Oknum Komplotan Bagi Hasil Keuntungan Pribadi

Sementara itu, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjabarkan awal mula terbongkarnya kejahatan kerah putih tersebut. Sistem pengawasan internal Bank Nagari awalnya menemukan kejanggalan laporan keuangan lalu melakukan audit menyeluruh. Manajemen bank kemudian melaporkan temuan indikasi pidana tersebut ke Polda Sumbar untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga :  Mahyeldi Apresiasi Gerakan Subuh Berjemaah Sumbar, Tekankan Kolaborasi Lawan Narkoba

Penyidik Ditreskrimsus langsung memetakan peran masing-masing pelaku yang terlibat di dalam struktur perbankan maupun pihak luar. Setiap pelaku memiliki fungsi strategis mulai dari meloloskan berkas hingga memalsukan dokumen identitas. Sinergi buruk antarpelaku membuat pencairan dana yang tidak layak bisa lolos dalam sistem verifikasi.

Komplotan ini dipimpin oleh mantan pejabat teras kantor cabang pembantu yang memiliki kewenangan penuh memutus kredit. Mereka sengaja memanfaatkan celah pengawasan demi mengeruk keuntungan pribadi dalam setiap pencairan dana. Berikut adalah daftar tersangka beserta peran dan pembagian keuntungan (fee) ilegal yang mereka terima:

  • Tersangka REP: Selaku Pimpinan Bank Nagari Capem Siberut, menerima fee Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan kredit.

  • Tersangka HWH: Selaku petugas kredit yang memproses berkas, mendapatkan fee sebesar Rp5 juta per pencairan.

  • Tersangka MS: Selaku pihak swasta yang bertugas mencari data debitur, meraup fee sekitar Rp1,7 juta per debitur.

Modus Pelaku Palsukan Tanda Tangan Para Nasabah

Kompol Purwanto menyebutkan para pelaku memiliki motif mengejar target capaian kinerja perbankan demi mendapat penilaian prestasi kerja. Di samping itu, mereka juga tergiur imbalan uang tunai yang mengalir langsung dari setiap pengajuan berkas nasabah. Polisi saat ini menyita sedikitnya 132 dokumen penting termasuk SK pengangkatan pegawai serta berkas pengajuan kredit.

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui sistem pengawasan kantor pusat. Mereka memanipulasi profil identitas debitur agar terkesan memenuhi syarat kelayakan menerima bantuan modal. Pelaku juga merekayasa objek usaha fiktif beserta dokumen agunan yang menjadi syarat utama pencairan modal.

Tindakan nekat para tersangka bahkan sampai memalsukan tanda tangan nasabah asli pada slip penarikan uang. Dokumen palsu tersebut mempermudah pemindahan dana dari rekening bank ke kantong pribadi para pelaku. Langkah akhir dari modus ini adalah melakukan pencairan dana tunai secara bertahap terhadap 125 debitur.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Sambut Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy di BIM

Polisi Tahan Seluruh Pelaku UU Sektor Keuangan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar kini menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah hukum tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di industri perbankan nasional. Polisi memastikan berkas perkara mengacu pada regulasi penataan sektor keuangan terbaru.

Tersangka REP dan HWS menghadapi jeratan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 1 huruf a UU P2SK. Kedua oknum pegawai bank tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun. Jeratan hukum berat ini berlaku untuk pelanggaran pidana pada sistem bank konvensional maupun syariah.

Sedangkan untuk tersangka MS yang berperan sebagai pencari data, penyidik menerapkan Pasal 49 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 4 UU P2SK. Pihak eksternal yang membantu kejahatan perbankan ini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun. Polisi menegaskan seluruh pihak yang menikmati uang haram tersebut akan mendapat tindakan serupa.

Saat ini ketiga tersangka sudah mendekam di sel tahanan Markas Polda Sumbar untuk kelancaran proses penyidikan lanjutan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum atau tahap P19. Pihak kepolisian menargetkan berkas kasus ini bisa segera rampung atau P21 dalam waktu dekat ini.

Di tempat terpisah, manajemen pusat Bank Nagari menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah penegakan hukum dari kepolisian. Manajemen bank juga sudah menyiapkan sanksi internal pemecatan tidak dengan hormat bagi oknum karyawan yang terbukti bersalah. Tim hukum internal bank juga terus bergerak mengejar pengembalian aset guna memulihkan kerugian keuangan perusahaan.(ar)

Berita Terkait

Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026
Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026
Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026
DPRD Sumbar Tegaskan Perda Komoditas Perkebunan Wajib Lindungi Petani Pasaman Barat
Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47 WIB

382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026

Berita Terbaru