Padang, seriusnews.id – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempercepat perluasan kepemilikan Kartu Identitas Anak. Langkah strategis dari jajaran pemerintah setempat ini bertujuan untuk menjamin seluruh anak di daerah tersebut memiliki dokumen hukum yang sah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Ances Kurniawan, menyatakan bahwa capaian kepemilikan identitas anak tersebut kini telah melampaui target nasional yang di tetapkan. Target dari pemerintah pusat hanya mematok angka 60 persen, sedangkan Kota Padang sudah berhasil menyentuh angka 70 persen saat ini.
Pihak dinas mencatat total anak yang wajib memiliki kartu identitas khusus tersebut mencapai angka kisaran 266.000 jiwa. Petugas terus mendorong pemenuhan sisa target sebesar 30 persen melalui kampanye sosialisasi masif dan berbagai langkah percepatan taktis di lapangan.
Disdukcapil Padang Sukses Jalankan Inovasi Layanan Jemput Bola
Instansi pemerintah ini menerapkan inovasi layanan jemput bola dengan cara mendatangi langsung sekolah-sekolah dasar untuk melaksanakan perekaman data. Langkah proaktif tersebut sangat mempermudah masyarakat karena petugas langsung mengambil foto digital anak di lokasi tanpa perlu membawa pasfoto fisik.
Kerja sama yang erat bersama pihak Dinas Pendidikan membuat program perekaman massal di lingkungan sekolah ini berjalan dengan sangat lancar. Program inovatif ini juga menjadi bagian penting dalam menyukseskan program unggulan Wali Kota Padang yang mengusung visi Padang Melayani.
Simak Syarat Lengkap Mudah Mengurus Kartu Identitas Anak
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan layanan administrasi ini. Beliau menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan anak ini berlangsung dengan sangat cepat, praktis, serta tanpa biaya.
Masyarakat perlu memperhatikan pembagian dua kategori usia anak dalam pengurusan kartu ini, yaitu kelompok 0–5 tahun dan 5–17 tahun kurang satu hari. Pemohon untuk kategori usia balita hanya perlu menyerahkan dokumen fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta KTP elektronik orang tua.
Orang tua yang mengurus dokumen anak usia di atas lima tahun wajib melampirkan pasfoto fisik ukuran 2×3 sentimeter sebanyak dua lembar. Kelengkapan berkas yang jelas dan benar akan sangat membantu petugas dinas memproses kartu identitas tersebut dalam waktu singkat.
Pahami Banyak Manfaat Penting Kartu Identitas Resmi Anak
Kebijakan mengenai penerbitan kartu identitas ini mengacu secara penuh pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan secara nasional. Pemerintah juga memperkuat dasar hukum aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 demi perlindungan hak anak.
Kartu identitas resmi ini membawa banyak kegunaan praktis untuk menunjang berbagai keperluan administrasi penting anak seperti proses verifikasi dokumen di bandara. Anak-anak juga dapat mempergunakan kartu identitas mandiri ini saat ingin membuka rekening tabungan di lembaga perbankan dengan aman.
Penggunaan kartu ini secara efektif mampu mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen lembaran asli yang berukuran besar seperti Kartu Keluarga. Warga tidak perlu lagi cemas membawa dokumen penting yang rawan rusak saat mengurus berbagai keperluan publik di luar rumah.
Melalui perluasan program ini, pemerintah setempat berkomitmen penuh untuk mewujudkan kota layak anak yang ramah dan tertib administrasi kependudukan. Kesadaran aktif dari para orang tua menjadi kunci utama dalam menyukseskan pemenuhan hak identitas bagi seluruh generasi muda.(ar)









