Mataram, seriusnews.id – Tim Ditreskrimum Polda NTB berhasil membongkar praktik pembuat STNK palsu di Mataram yang meresahkan masyarakat lokal. Petugas mengamankan empat orang tersangka beserta puluhan barang bukti dari lokasi penggerebekan.
Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kendaraan ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/12/VII/2026/SPKT/POLDA NTB tertanggal 15 Juli 2026. Polisi bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut hingga berhasil mengendus keberadaan para pelaku.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan peran berantai dari keempat tersangka saat konferensi pers pada Kamis (23/7/2026). Penyidik membagi peran tersangka mulai dari pencetak, penyedia tempat, hingga pengguna dokumen palsu.
Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Di Mataram
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi memimpin langsung penangkapan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Petugas menyergap para pelaku di sebuah rumah kawasan Lingkungan Turida Barat, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Polisi menetapkan pria berinisial MR (49) sebagai tersangka utama yang mencetak dokumen kendaraan palsu. Sementara itu, tersangka S (41) berperan menyediakan tempat operasional bagi kegiatan ilegal tersebut.
Dua tersangka lain berinisial MRA (24) dan MHA (56) bertindak sebagai pengguna dokumen palsu. Kedua pemesan tersebut memanfaatkan STNK buatan MR untuk menjalankan kendaraan bermotor harian.
Dirkrimum Polda NTB membeberkan modus praktis para pelaku saat melayani pesanan dari para konsumen. Pemesan cukup mengirimkan identitas kendaraan yang mereka inginkan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Tersangka MR kemudian mencetak lembaran dokumen menggunakan perangkat komputer dan printer sesuai data pesanan. Pelaku mematok tarif Rp750.000 untuk pembuatan STNK sepeda motor dan minimal Rp1.000.000 untuk mobil.
Residivis Kawakan Menjadi Guru Pemalsu Dokumen Kendaraan NTB
Para pengguna sengaja memesan dokumen ini untuk menyamarkan status kendaraan kredit bermasalah atau kendaraan cabutan. Mereka mengganti pelat nomor dan dokumen agar lolos dari kejaran petugas leasing atau debt collector.
Penyidik menemukan fakta mengejutkan mengenai rekam jejak kelam tersangka utama berinisial MR di dunia kriminal. Pelaku ternyata merupakan seorang residivis kawakan yang sudah lima kali masuk penjara atas kasus pemalsuan serupa.
Dirkrimum menyebut MR sebagai sosok guru atau suhu bagi para pemalsu dokumen di wilayah NTB. Sebagian besar pelaku pemalsuan yang pernah tertangkap mengaku mempelajari keahlian ilegal tersebut dari tersangka MR.
Petugas menyita barang bukti teknis berupa 1 unit mobil Daihatsu Grand Max putih berpelat palsu DK 8458 SZ. Polisi juga mengamankan 1 unit laptop Compaq, 1 unit printer Epson beserta 4 tinta printer, rotary cutter, pelubang kertas, penggaris, dan stempel cap.
Barang bukti dokumen meliputi 1 bendel contoh print STNK palsu, 1 bendel STNK siap pakai, 12 lembar STNK bekas, 31 lembar notis pajak, 16 lembar kertas cetak, bukti percakapan WhatsApp, serta 2 unit ponsel.
Masyarakat Harus Cek Keaslian Dokumen Langsung Ke Samsat
Dirkrimum mengakui cetakan STNK palsu buatan pelaku sangat mirip dengan dokumen asli terbitan kepolisian. Warga awam maupun petugas lapangan biasa akan kesulitan membedakan dokumen fisik tersebut secara kasat mata.
Perbedaan utama dokumen terletak pada jenis serta ketebalan kertas yang pelaku gunakan saat proses pencetakan. Polisi mengimbau masyarakat calon pembeli kendaraan bekas agar selalu melakukan pengecekan ulang ke kantor Samsat terdekat.
Penyidik menjerat tersangka MR dengan Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Tersangka utama tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Polisi menerapkan Pasal 391 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu untuk tersangka MRA dan MHA. Kedua pengguna dokumen palsu tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Petugas mengjerat tersangka S dengan Pasal 21 huruf a dan b KUHP tentang Pembantuan Tindak Pidana. Penyidik mengancam tersangka S dengan hukuman maksimal dua pertiga dari ancaman pidana pokok.(ar)









