Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 20 September 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia tempat hiburan malam secara besar-besaran di wilayah Kota Padang sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari.(poto: padangkita.com).

Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia tempat hiburan malam secara besar-besaran di wilayah Kota Padang sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari.(poto: padangkita.com).

Padang, seriusnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia tempat hiburan malam secara besar-besaran di wilayah Kota Padang sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Petugas menyasar sejumlah kelab malam dan fasilitas karaoke untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan daerah.

Tim pengawas mengikutsertakan jajaran Polda Sumatera Barat, Polisi Militer, Dokpol Polri, serta Badan Narkotika Nasional. Kehadiran tim gabungan lintas instansi tersebut menunjukkan komitmen tegas pemerintah daerah dalam menata kawasan hiburan malam.

Tim Gabungan Periksa Pengunjung dan Tes Urine Maraton

Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra memimpin langsung jalannya razia terpadu di lapangan. Pihaknya mengambil langkah proaktif ini untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkotika di ruang publik.

Sesampainya di lokasi sasaran, petugas gabungan langsung memeriksa seluruh pengunjung serta pengelola tempat hiburan. Tim Dokpol bersama BNN juga menggelar tes urine secara maraton guna mendeteksi peredaran barang haram.

Baca Juga :  Wali Kota Padang Fadly Amran Terima Audiensi Pengurus Bundo Kanduang IKTD Sumbar

Petugas langsung menyerahkan pengunjung yang terindikasi positif mengonsumsi zat adiktif kepada pihak kepolisian dan BNN. Kepolisian akan menjalankan penyelidikan lebih mendalam terhadap para pengunjung tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, personel Satpol PP memfokuskan pengawasan pada tingkat kepatuhan pengelola tempat usaha. Petugas memeriksa batas jam operasional yang tertuang dalam peraturan daerah Kota Padang.

Satpol PP Amankan Pelanggar Jam Operasional Hiburan Malam

Petugas memberi teguran keras di lokasi kepada pengelola maupun pengunjung yang nekat beraktivitas melebihi batas waktu. Langkah tegas ini bertujuan agar para pelaku usaha tidak meremehkan regulasi yang berlaku.

Satpol PP juga menggiring pengunjung yang bersikeras bertahan di lokasi hiburan setelah melewati jam operasional. Petugas membawa mereka menuju Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan identitas dan pembinaan.

Baca Juga :  Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung

Chandra Eka Putra menegaskan bahwa operasi terpadu ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi di ibu kota Provinsi Sumatera Barat. Setiap lembaga menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga kondusivitas wilayah.

Pihaknya mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar selalu mematuhi aturan jam operasional secara konsisten. Pelanggaran yang terjadi secara berulang bisa memicu sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.

Chandra menekankan bahwa pemerintah daerah menyusun peraturan bukan untuk membatasi atau menghambat kegiatan perekonomian masyarakat. Namun, para pelaku usaha wajib menghormati hak masyarakat sekitar atas ketenangan dan ketenteraman.

Pemerintah Kota Padang berharap penertiban berkala ini mampu memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat luas. Sinergi yang solid antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan mendorong pertumbuhan pariwisata yang aman serta tertib.(ar)

Berita Terkait

Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026
Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026
Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026
DPRD Sumbar Tegaskan Perda Komoditas Perkebunan Wajib Lindungi Petani Pasaman Barat
Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:43 WIB

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Padang menyalurkan bantuan sarana penangkapan ikan kepada kelompok nelayan terdampak bencana di Kecamatan Padang Utara pada Sabtu (19/9/2026).(poto: radarsumbar.com).

Ekonomi

Pemko Padang Serahkan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan Nelayan

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:00 WIB