Komisi IV DPRD Sumbar Gandeng Publik Bedah Ranperda Lingkungan Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD Sumbar menggelar FGD bersama akademisi dan aktivis untuk membedah draf Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.( poto : koranpadang.com)

Komisi IV DPRD Sumbar menggelar FGD bersama akademisi dan aktivis untuk membedah draf Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.( poto : koranpadang.com)

Sumatera Barat, seriusnews.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat menggandeng akademisi hingga organisasi masyarakat sipil untuk ikut membedah draf hukum secara terbuka. Langkah strategis ini bertujuan melahirkan regulasi lingkungan yang tajam, partisipatif, serta implementatif di lapangan. Pembahasan awal ini sengaja melibatkan banyak pihak agar draf Ranperda Lingkungan Hidup Sumbar ini memuat aspirasi publik secara luas.

Upaya penghimpunan kritik dan masukan mendasar tersebut berlangsung melalui agenda Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat II Gedung DPRD Sumbar, Senin lalu (6/7). Diskusi terfokus ini menyasar penyempurnaan Naskah Akademik (NA) serta draf produk hukum terkait. Seluruh peserta rapat membedah setiap klausul pasal demi melahirkan regulasi yang ideal.

Selain tim perumus dewan, forum ini membuka pintu lebar-lebar bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan utusan pemerintah kabupaten/kota. Perwakilan perguruan tinggi, jurnalis, hingga aktivis lingkungan hidup juga hadir menyampaikan pandangan kritis mereka. Kehadiran lintas sektor ini membuat suasana diskusi berjalan dinamis sejak awal acara.

Regulasi Baru Siap Jawab Tantangan Lapangan

Pelibatan aktif seluruh unsur masyarakat ini memiliki nilai penting agar aturan yang lahir mampu menjawab tantangan riil di lapangan. Kondisi pengelolaan lingkungan saat ini membutuhkan instrumen hukum yang kuat dan aplikatif untuk mengatasi berbagai masalah ekologi. Keterlibatan publik memastikan aturan ini tidak berjarak dengan realitas sosial masyarakat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumbar DPO Ditangkap Kejagung dalam Kasus Kredit BNI Rp34 Miliar

DPRD Sumbar memproyeksikan aturan ini dapat mengendalikan pencemaran yang mengancam ekosistem di berbagai wilayah operasional usaha. Selain itu, regulasi tersebut juga menjadi instrumen penting untuk mencegah kerusakan hutan yang semakin mengkhawatirkan. Pemerintah daerah nantinya memiliki landasan hukum tegas untuk meredam konflik ruang kelola alam yang kian rumit di ranah Minang.

Penyusunan aturan ini juga menjadi respons nyata atas tingginya dinamika pemanfaatan ruang kelola alam di Sumatra Barat. Konflik kepentingan di sektor agraria dan kehutanan sering kali mencuat akibat tiadanya aturan yang komprehensif. Oleh karena itu, draf peraturan daerah ini hadir untuk memberikan kejelasan ruang hidup bagi semua pihak.

Komisi Empat Tuntut Investasi Berwawasan Lingkungan

“Melalui pembahasan yang terbuka ini, kami ingin menghimpun rekomendasi kuat dari lintas sektor. Kita membutuhkan regulasi yang tidak hanya indah di atas kertas, tetapi juga implementatif, memberikan kepastian hukum yang tegas, serta menjamin kelestarian sumber daya alam Sumatera Barat,” tulis pernyataan resmi Komisi IV DPRD Sumbar usai forum tersebut.

Komisi IV DPRD Sumbar berkomitmen menjadikan regulasi ini sebagai garansi kelestarian sumber daya alam di ranah Minang untuk jangka panjang. Melalui aturan baru tersebut, aparat penegak hukum memiliki taji yang lebih kuat untuk menindak para perusak lingkungan. Aspek sanksi dan penegakan hukum mendapat porsi perhatian yang sangat besar dari tim perumus.

Baca Juga :  Polda Sumbar Ungkap 705 Kasus Narkoba Semester I 2026, Sita 41,66 Kg Sabu dan Proses 916 Tersangka

Selain memperkuat aspek sanksi pidana maupun administrasi, peraturan daerah ini bakal menjadi landasan utama bagi para pelaku investasi. Dunia usaha yang bergerak di wilayah Sumatra Barat wajib mematuhi seluruh koridor hukum ekologis ini tanpa pengecualian. Aturan baru ini menuntut kepatuhan total demi menjaga keseimbangan ekosistem daerah.

Tim Perumus Segera Sisir Poin Krusial

Melalui aturan baru ini, korporasi dituntut menerapkan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan secara konsisten. Pengusaha wajib menyelaraskan target keuntungan ekonomi dengan daya dukung lingkungan di sekitar wilayah operasi mereka. Aturan tegas ini melarang keras aktivitas investasi yang mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal.

Pasca-agenda diskusi terfokus ini, tim perumus dewan berkomitmen langsung bergerak cepat untuk menyisir kembali poin-poin krusial. Mereka akan menyempurnakan struktur naskah akademik berdasarkan seluruh catatan kritis yang masuk dari tim pakar. Langkah taktis ini menjadi bukti keseriusan dewan dalam merespons masukan publik.

Upaya penyempurnaan draf hukum ini menjadi komitmen nyata demi melindungi hak ekologis bagi generasi masa depan. Komisi IV DPRD Sumbar berharap peraturan daerah ini segera rampung untuk masuk ke tahap pengesahan formal. Dengan demikian, Sumatra Barat akan memiliki benteng hukum yang kokoh untuk melindungi kelestarian alamnya.(ar)

Berita Terkait

Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026
Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026
Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026
DPRD Sumbar Tegaskan Perda Komoditas Perkebunan Wajib Lindungi Petani Pasaman Barat
Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47 WIB

382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026

Berita Terbaru

Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan di Aula Bagindo Aziz Chan, Gedung Balai Kota Padang, Rabu (9/9/2026).(poto: padangkita.com).

Pemerintahan

Wali Kota Padang Fadly Amran Lantik 234 Pejabat Pemko Padang

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:23 WIB

Rapat Evaluasi Realisasi PAD Triwulan III Tahun 2026 di Ruang Abu Bakar Jaar Balai Kota Aie Pacah pada Rabu (9/9/2026).(poto: padangkita.com).

Pemerintahan

Pemko Padang Kejar Target PAD Triwulan III 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:12 WIB