Buronan KDRT Pasaman Barat Ditangkap Saat Berjualan Sate Di Pematang Siantar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasaman Barat menangkap pelaku pembacokan istri yang buron dan melarikan diri ke Sumut.(poto: radarsumbar.com)

Polres Pasaman Barat menangkap pelaku pembacokan istri yang buron dan melarikan diri ke Sumut.(poto: radarsumbar.com)

Pasaman Barat, seriusnews.id – Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pelaku KDRT Pasaman Barat berinisial AS (49) yang sempat buron selama empat bulan. Polisi mengamankan tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap istrinya sendiri, Erlina (45).

Petugas membekuk tersangka pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Saat penangkapan berlangsung, pria tersebut sedang sibuk menyiapkan dagangan sate di pinggir jalan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan penangkapan buronan kasus penganiayaan rumah tangga tersebut. Melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., pihak kepolisian menyatakan penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 6 Maret 2026.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang mempersiapkan barang dagangannya untuk berjualan sate,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (22/7/2026).

Kronologi Pembacokan Dan Motif Cemburu Pelaku Utama

Peristiwa pembacokan tersebut bermula di kediaman korban yang berlokasi di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Hasil pemeriksaan awal penyidik mengungkap motif kecemburuan serta perselisihan rumah tangga yang mendasari aksi nekat pelaku.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pungli Pantai Sasak Pasaman Barat

Pelaku menduga istrinya memiliki hubungan khusus dengan pria lain berdasarkan keterangan yang dihimpun dari anak mereka. Sebelum aksi penganiayaan terjadi, anak korban bernama Yamil Fauzi mendatangi rumah pelaku di Batang Haluan untuk mengambil dandang pemasak ketupat.

Yamil Fauzi kemudian membawa peralatan memasak tersebut menuju rumah korban yang berada di Jalan KKN. Tidak lama berselang, pelaku menyusul ke lokasi kejadian bersama anaknya yang lain, Sonia Saputri.

Keributan mulut yang sengit mendadak pecah begitu pelaku tiba di tempat kejadian perkara. Pelaku yang tersulut emosi langsung mengambil senjata tajam jenis parang lalu membacok korban secara brutal.

Sabetan senjata tajam tersebut mengakibatkan korban menderita luka serius di bagian dahi dan punggung. Warga setempat yang mendengar kegaduhan segera berdatangan untuk melerai tindakan penganiayaan tersebut.

Jejak Pelarian Empat Bulan Di Kebun Sawit

Melihat kedatangan warga sekitar, pelaku langsung melarikan diri mengarah ke kawasan Sungai Batang Haluan. Ia kemudian bersembunyi di dalam area perkebunan kelapa sawit milik warga selama kurang lebih 14 hari.

Baca Juga :  Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cafe Damarus

Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro terus melacak keberadaan pelaku yang selalu berpindah lokasi guna menghindari kejaran petugas. Pelaku sempat kabur menuju wilayah Kecamatan Andilan di Kabupaten Pasaman untuk mengamankan diri.

Setelah merasa terdesak, pelaku memilih menyeberang ke Provinsi Sumatera Utara dan memulai usaha berjualan sate di Balige, Kabupaten Toba. Pelaku lantas menggeser lokasi berjualannya hingga akhirnya menetap di Kota Pematang Siantar.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku yang sudah empat bulan menjadi buronan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat,” tegas Kasat Reskrim menjelaskan jalannya proses perburuan.

Ancaman Hukuman Sepuluh Tahun Penjara Menanti Tersangka

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pasaman Barat saat ini memfokuskan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi kunci untuk melengkapi seluruh berkas perkara penyidikan.

Atas perbuatan penganiayaan berat tersebut, penyidik menjerat tersangka AS dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(ar)

Berita Terkait

Modus Pecah Kaca Mobil Kembali Marak di Jati Padang, Uang Jutaan Rupiah Lenyap
Satpol PP Padang Gelar Patroli Dini Hari dan Menyita Minol Tanpa Izin
Pembunuhan Berencana AJZ: Polres Nias Gandeng Forensik Komdigi Periksa HP Sitaan
Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap
Tim Forensik Polda Riau Selidiki Penyebab Ledakan di MAN 3 Padang
Kemendagri Pastikan Keamanan di Sumatera Barat Tetap Kondusif Pasca-Insiden MAN 3 Padang
Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cafe Damarus
Polresta Padang Ungkap Motif Ledakan Bom Molotov di MAN 3 Padang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:00 WIB

Buronan KDRT Pasaman Barat Ditangkap Saat Berjualan Sate Di Pematang Siantar

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:00 WIB

Satpol PP Padang Gelar Patroli Dini Hari dan Menyita Minol Tanpa Izin

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pembunuhan Berencana AJZ: Polres Nias Gandeng Forensik Komdigi Periksa HP Sitaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:00 WIB

Tim Forensik Polda Riau Selidiki Penyebab Ledakan di MAN 3 Padang

Berita Terbaru

Jajaran Polresta Padang mengevakuasi jasad seorang wanita yang ditemukan membusuk di rumahnya, Komplek Cendana Mata Air.(poto: radarsumbar.com)

Regional

Penemuan Jasad Lansia Membusuk di Padang Selatan Gempar Warga

Kamis, 23 Jul 2026 - 08:00 WIB