Kota Padang, seriusnews.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi meluncurkan layanan Mutasi ASN Digital Padang untuk mempermudah perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Layanan baru ini mempercepat administrasi, meningkatkan transparansi, dan mengurangi penggunaan kertas dalam pelayanan kepegawaian.
Pemko Padang terus memperkuat transformasi digital melalui berbagai inovasi pelayanan publik. BKPSDM menghadirkan sistem elektronik agar ASN dapat mengurus mutasi secara lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa harus membawa berkas fisik.
BKPSDM Padang Permudah Pengajuan Mutasi ASN Melalui Sistem Digital
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Padang, Riyan Fikri, mengatakan program aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melahirkan inovasi tersebut. Tim peserta program merancang formulir digital terintegrasi untuk mempercepat proses pendaftaran mutasi internal.
Sistem baru itu memungkinkan ASN mengajukan mutasi dari kantor masing-masing. Pegawai cukup menggunakan telepon pintar atau komputer untuk memulai proses administrasi.
“Para PNS yang ingin mengajukan mutasi internal cukup memindai (scanning) kode QR yang telah kami sediakan, lalu mengunggah dokumen persyaratan yang tertera pada pamflet di masing-masing OPD,” ujar Riyan, Senin (6/7/2026).
BKPSDM menempatkan kode QR pada pamflet di setiap OPD sehingga ASN dapat langsung mengakses formulir digital. Cara ini memangkas tahapan administrasi sekaligus menghemat waktu dan tenaga pegawai.
Selain itu, BKPSDM mendorong budaya kerja paperless melalui layanan elektronik tersebut. Langkah ini membantu pemerintah mengurangi penggunaan dokumen cetak dalam proses administrasi kepegawaian.
ASN Harus Lengkapi Persyaratan Mutasi Sesuai Ketentuan Berlaku
BKPSDM mewajibkan setiap pemohon melengkapi seluruh dokumen sebelum mengajukan mutasi. Kelengkapan administrasi menjadi syarat utama agar petugas dapat memeriksa permohonan tanpa hambatan.
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi surat kesediaan melepas dari pimpinan OPD asal, surat kesediaan menerima dari pimpinan OPD tujuan, salinan Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir, salinan SK jabatan terakhir, serta dokumen peta kebutuhan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) dari kedua OPD.
BKPSDM juga mensyaratkan masa kerja minimal dua tahun bagi setiap ASN yang ingin berpindah OPD. Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap pengajuan mutasi berikutnya.
“PNS yang bersangkutan minimal harus sudah menjabat selama dua tahun di OPD asal sebelum bisa mengajukan mutasi internal. Ketentuan dua tahun ini juga berlaku jika nantinya mereka ingin mengajukan mutasi kembali dari OPD yang baru,” jelas Riyan.
Aturan tersebut menjaga stabilitas organisasi sekaligus membantu setiap OPD memenuhi kebutuhan pegawai sesuai perencanaan.
BKPSDM Percepat Verifikasi Berkas Dan Proses Menuju BKN
Tim BKPSDM langsung memeriksa setiap dokumen setelah pemohon menyelesaikan proses unggah berkas. Tim kemudian mengirimkan berkas yang memenuhi syarat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Riyan menjelaskan BKN menargetkan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) paling lama lima hari kerja setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan persetujuan. Target tersebut mempercepat pelayanan dibandingkan mekanisme administrasi sebelumnya.
BKPSDM menjadikan layanan mutasi digital sebagai langkah awal pengembangan administrasi kepegawaian berbasis elektronik. Ke depan, instansi tersebut akan memperluas sistem digital ke berbagai layanan lain agar ASN memperoleh pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Pengembangan layanan elektronik juga membantu pemerintah menekan penggunaan alat tulis kantor dan menghemat anggaran daerah. Melalui langkah tersebut, Pemko Padang terus membangun tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berkelanjutan.(ar)









