Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat berhasil membongkar praktik bisnis penampungan emas ilegal di Solok.( Ilustrasi poto: istimewa).

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat berhasil membongkar praktik bisnis penampungan emas ilegal di Solok.( Ilustrasi poto: istimewa).

Solok, seriusnews.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat berhasil membongkar praktik bisnis penampungan emas ilegal Solok yang merugikan negara. Oleh karena itu, petugas langsung mengamankan empat orang pria paruh baya yang mendalangi jaringan perdagangan mineral tanpa izin tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, memimpin langsung operasi penegakan hukum berskala besar ini. Selanjutnya, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kota Solok.

Akhirnya, petugas menyergap para pelaku pada Rabu (15/7) sekitar pukul 15.30 WIB tanpa ada perlawanan. Jajaran Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Sumbar sebelumnya telah mengintai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut selama beberapa waktu.

Saat ini, keempat tersangka yang berinisial Z (52), RJP (36), J (50), dan S (66) telah mendekam di sel tahanan. Mereka mengendalikan seluruh rantai kejahatan mulai dari menampung, mengolah, hingga memurnikan logam mulia hasil tambang liar.

Polisi Sita Ratusan Gram Emas Dan Perak

Saat menggeledah seisi rumah pelaku, petugas menemukan berbagai jenis logam mulia siap edar di dalam kamar. Kemudian, tim penyidik menyita emas murni seberat 436,78 gram yang berasal dari hasil pengolahan ilegal.

Selain emas murni, polisi juga mengamankan emas urai seberat 11,72 gram dari tangan para tersangka. Tidak hanya itu, petugas membawa emas perhiasan siap jual dengan berat total mencapai 27,62 gram.

Di samping emas, komoditas perak murni juga mendominasi daftar barang bukti di lokasi penggerebekan tersebut. Secara rinci, petugas mengamankan dua kantong perak murni dengan berat masing-masing 982,44 gram dan satu kilogram.

Baca Juga :  Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin di Solok Selatan

Selain menyita logam mulia, operasi ini juga mengamankan uang tunai senilai Rp862 ribu dari meja kerja pelaku. Penyidik menduga kuat bahwa uang tersebut merupakan sisa dari transaksi jual beli pada hari yang sama.

Lalu, polisi membawa 32 lembar nota penjualan yang menjadi bukti rekam jejak bisnis haram ini. Petugas juga menyita handphone milik para tersangka untuk memperkuat pembuktian digital di persidangan nanti.

Alat Pengolahan Logam Mulia Turut Disita

Para pengusaha ilegal ini sengaja melengkapi rumah tersebut dengan peralatan pengolahan logam layaknya pabrik resmi. Untuk mendukung aksi itu, mereka menggunakan timbangan digital presisi tinggi guna mengukur berat emas dan perak.

Selanjutnya, polisi mengangkut tabung gas, tabung angin, serta perlengkapan las dari lokasi kejadian. Para pelaku memanfaatkan alat-alat tersebut secara khusus untuk melebur emas urai menjadi emas murni batangan.

Petugas juga mengamankan pompa angin dan gelas bejana khusus berukuran besar dari tempat kejadian perkara. Alat-alat kimiawi ini berfungsi memisahkan kandungan material berharga dari batuan mentah hasil tambang liar.

Akibatnya, tim laboratorium forensik ikut menyita tiga jeriken berisi bahan kimia berbahaya dari dapur peleburan. Senyawa kimia ini menjadi bahan utama pelaku dalam mempercepat proses pemurnian logam mulia tersebut.

Baca Juga :  Polresta Padang Tangkap Pencuri Panel Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta

Sementara itu, penyidik mengangkut puluhan tembikar pembakaran yang masih tersisa di sudut ruangan. Wadah tanah liat ini menjadi saksi bisu proses peleburan emas ilegal berskala besar yang merugikan negara.

Tersangka Terancam Sanksi Denda Seratus Miliar

Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis dari undang-undang pertambangan terbaru untuk menjerat seluruh pelaku. Sebab, perbuatan keempat tersangka telah merusak ekosistem bisnis pertambangan resmi di wilayah Sumatra Barat.

Oleh karena itu, penyidik menyangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ketat ini mengatur sanksi pidana terhadap pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sah.

Dampaknya, para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain hukuman badan, undang-undang juga mengancam mereka dengan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

Kombes Pol. Andry Kurniawan kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas habis praktik mafia tambang ini. Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang bagi pedagang yang menampung hasil bumi secara ilegal.

Oleh sebab itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar kini sedang memeriksa secara intensif para saksi dan saksi ahli. Polisi terus berupaya membongkar aktor intelektual maupun jaringan besar yang berada di atas keempat tersangka.

Pada akhirnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara pidana ini ke pihak Kejaksaan Tinggi setelah rampung. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu aktif melaporkan setiap aktivitas tambang mencurigakan di lingkungan mereka.(ar)

Berita Terkait

Curi Motor Penjaga Sekolah, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Klewang Polresta Padang di Pasar Raya
Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Pencuri HP
Tim Klewang Polresta Padang Ungkap Komplotan Pencurian Mobil Lintas Provinsi
Polresta Padang Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Puluhan TKP
Polda Sumbar Bekuk WNA India Penyelundup Tambang Emas Ilegal
Hasil Operasi Antik Lombok Utara: Polisi Tangkap 14 Tersangka Narkoba dan Pelajar
Polres Pariaman Tangkap Pelaku Begal Dompet di Pauh Timur
Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Terungkap
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Curi Motor Penjaga Sekolah, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Klewang Polresta Padang di Pasar Raya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Pencuri HP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Tim Klewang Polresta Padang Ungkap Komplotan Pencurian Mobil Lintas Provinsi

Senin, 14 September 2026 - 16:24 WIB

Polresta Padang Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Puluhan TKP

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Polda Sumbar Bekuk WNA India Penyelundup Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Tiga pesilat muda asal SMAN 1 Sungai Penuh sukses menyabet medali pada Kejuaraan Nasional Silat Satria Muda Indonesia di Cibubur, Jakarta, sepanjang 13 hingga 18 Oktober 2026.(poto: dorlanhikmah.com).

Pendidikan

Pesilat SMAN 1 Sungai Penuh Sabet Tiga Medali Kejurnas SMI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:29 WIB

Tim gabungan lintas instansi menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggelar lapak liar di fasilitas umum, Rabu (21/10/2026).(poto: padangkita.com).

Regional

Revitalisasi Pasar Raya Padang Relokasi Ratusan PKL

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:42 WIB

Waliota Alfin, Duduk berdampingan dengan beberapa orang Kepala Daerah saat menghadiir HUT ke-72 Tanjab Timur.(poto: istimewa).

Pemerintahan

Hadiri HUT Ke-27 Tanjab Timur, Walkot Alfin Dorong Sinergi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:37 WIB