Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat berhasil membongkar praktik bisnis penampungan emas ilegal di Solok.( Ilustrasi poto: istimewa).

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat berhasil membongkar praktik bisnis penampungan emas ilegal di Solok.( Ilustrasi poto: istimewa).

Solok, seriusnews.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat berhasil membongkar praktik bisnis penampungan emas ilegal Solok yang merugikan negara. Oleh karena itu, petugas langsung mengamankan empat orang pria paruh baya yang mendalangi jaringan perdagangan mineral tanpa izin tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, memimpin langsung operasi penegakan hukum berskala besar ini. Selanjutnya, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kota Solok.

Akhirnya, petugas menyergap para pelaku pada Rabu (15/7) sekitar pukul 15.30 WIB tanpa ada perlawanan. Jajaran Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Sumbar sebelumnya telah mengintai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut selama beberapa waktu.

Saat ini, keempat tersangka yang berinisial Z (52), RJP (36), J (50), dan S (66) telah mendekam di sel tahanan. Mereka mengendalikan seluruh rantai kejahatan mulai dari menampung, mengolah, hingga memurnikan logam mulia hasil tambang liar.

Polisi Sita Ratusan Gram Emas Dan Perak

Saat menggeledah seisi rumah pelaku, petugas menemukan berbagai jenis logam mulia siap edar di dalam kamar. Kemudian, tim penyidik menyita emas murni seberat 436,78 gram yang berasal dari hasil pengolahan ilegal.

Selain emas murni, polisi juga mengamankan emas urai seberat 11,72 gram dari tangan para tersangka. Tidak hanya itu, petugas membawa emas perhiasan siap jual dengan berat total mencapai 27,62 gram.

Di samping emas, komoditas perak murni juga mendominasi daftar barang bukti di lokasi penggerebekan tersebut. Secara rinci, petugas mengamankan dua kantong perak murni dengan berat masing-masing 982,44 gram dan satu kilogram.

Baca Juga :  Wakapolda Resmi Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2026 di SPN Polda Sumbar

Selain menyita logam mulia, operasi ini juga mengamankan uang tunai senilai Rp862 ribu dari meja kerja pelaku. Penyidik menduga kuat bahwa uang tersebut merupakan sisa dari transaksi jual beli pada hari yang sama.

Lalu, polisi membawa 32 lembar nota penjualan yang menjadi bukti rekam jejak bisnis haram ini. Petugas juga menyita handphone milik para tersangka untuk memperkuat pembuktian digital di persidangan nanti.

Alat Pengolahan Logam Mulia Turut Disita

Para pengusaha ilegal ini sengaja melengkapi rumah tersebut dengan peralatan pengolahan logam layaknya pabrik resmi. Untuk mendukung aksi itu, mereka menggunakan timbangan digital presisi tinggi guna mengukur berat emas dan perak.

Selanjutnya, polisi mengangkut tabung gas, tabung angin, serta perlengkapan las dari lokasi kejadian. Para pelaku memanfaatkan alat-alat tersebut secara khusus untuk melebur emas urai menjadi emas murni batangan.

Petugas juga mengamankan pompa angin dan gelas bejana khusus berukuran besar dari tempat kejadian perkara. Alat-alat kimiawi ini berfungsi memisahkan kandungan material berharga dari batuan mentah hasil tambang liar.

Akibatnya, tim laboratorium forensik ikut menyita tiga jeriken berisi bahan kimia berbahaya dari dapur peleburan. Senyawa kimia ini menjadi bahan utama pelaku dalam mempercepat proses pemurnian logam mulia tersebut.

Baca Juga :  Pasca Ledakan MAN 3 Kota Padang Kemenag Pastikan Kondusif

Sementara itu, penyidik mengangkut puluhan tembikar pembakaran yang masih tersisa di sudut ruangan. Wadah tanah liat ini menjadi saksi bisu proses peleburan emas ilegal berskala besar yang merugikan negara.

Tersangka Terancam Sanksi Denda Seratus Miliar

Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis dari undang-undang pertambangan terbaru untuk menjerat seluruh pelaku. Sebab, perbuatan keempat tersangka telah merusak ekosistem bisnis pertambangan resmi di wilayah Sumatra Barat.

Oleh karena itu, penyidik menyangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ketat ini mengatur sanksi pidana terhadap pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sah.

Dampaknya, para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain hukuman badan, undang-undang juga mengancam mereka dengan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

Kombes Pol. Andry Kurniawan kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas habis praktik mafia tambang ini. Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang bagi pedagang yang menampung hasil bumi secara ilegal.

Oleh sebab itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar kini sedang memeriksa secara intensif para saksi dan saksi ahli. Polisi terus berupaya membongkar aktor intelektual maupun jaringan besar yang berada di atas keempat tersangka.

Pada akhirnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara pidana ini ke pihak Kejaksaan Tinggi setelah rampung. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu aktif melaporkan setiap aktivitas tambang mencurigakan di lingkungan mereka.(ar)

Berita Terkait

Pembunuhan Berencana AJZ: Polres Nias Gandeng Forensik Komdigi Periksa HP Sitaan
Tim Forensik Polda Riau Selidiki Penyebab Ledakan di MAN 3 Padang
Kemendagri Pastikan Keamanan di Sumatera Barat Tetap Kondusif Pasca-Insiden MAN 3 Padang
Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cafe Damarus
Polresta Padang Ungkap Motif Ledakan Bom Molotov di MAN 3 Padang
Pasca Ledakan MAN 3 Kota Padang Kemenag Pastikan Kondusif
Polresta Padang Periksa Siswa Terduga Perakit Bom di MAN 3 Padang
Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pelaku Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pembunuhan Berencana AJZ: Polres Nias Gandeng Forensik Komdigi Periksa HP Sitaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:00 WIB

Tim Forensik Polda Riau Selidiki Penyebab Ledakan di MAN 3 Padang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kemendagri Pastikan Keamanan di Sumatera Barat Tetap Kondusif Pasca-Insiden MAN 3 Padang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cafe Damarus

Berita Terbaru

Perumda  Air Minum Kota Padang mulai melakukan perbaikan bangunan accelerator Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Pangilun.(poto: padangkita.com).

Regional

Perumda Air Minum Kota Padang Perbaiki IPA Gunung Pangilun

Rabu, 22 Jul 2026 - 07:00 WIB

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan truk yang diduga melakukan penyimpangan BBM bersubsidi Bio Solar, saat dilakukan sidak di sejumlah SPBU di Padang dan Padang Pariaman.(poto: padangkita.com).

Regional

Sidak SPBU Polda Sumbar Ungkap Penyimpangan Solar Subsidi

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:52 WIB