Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Agam, RAC Diciduk Saat Tertidur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap pelaku pencurian di rumah kosong.( poto : ANTARA).

Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap pelaku pencurian di rumah kosong.( poto : ANTARA).

Agam, seriusnews.id – Pelaku pencurian rumah kosong berinisial RAC (27) akhirnya jatuh ke tangan jajaran Polres Agam setelah polisi mengungkap kasus pencurian di Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sumatera Barat. Polisi menangkap RAC saat ia tertidur di rumah orang tuanya pada Selasa (7/7/2026).

Kapolres Agam AKBP Muari bersama Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi menjelaskan, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

“Pelaku kami amankan saat sedang ketiduran di rumah orang tuanya,” kata Muari.

Kasus itu bermula ketika pelaku membobol rumah milik Risman (43) yang sedang kosong pada Sabtu (27/6/2026). Saat kejadian, pemilik rumah tidak berada di lokasi sehingga pelaku leluasa mengambil sejumlah barang.

Informasi Masyarakat Percepat Pengungkapan Kasus Oleh Kepolisian Agam

Masyarakat memberi tahu polisi bahwa RAC berada di kawasan Padang Tongga, Nagari Manggopoh. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam segera menuju rumah orang tua tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Warga Binaan Pembebasan Bersyarat Kembali Ditangkap, Polisi Temukan Sabu di Padang

Setibanya di lokasi, petugas melihat RAC sedang tidur. Polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan lalu membawanya ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik kemudian memeriksa RAC secara intensif. Dalam pemeriksaan itu, RAC mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Polisi Sita Barang Bukti Dan Kejar Rekan Pelaku

RAC mengaku menjalankan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial R (30). Hingga kini, polisi terus mengejar R untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku mengambil satu unit televisi, dua unit metrik televisi, satu unit lemari es, satu unit mesin jahit, dan satu unit mesin penghalus kelapa dari rumah korban.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Usulkan Kawasan Sawahlunto–Sijunjung–Dharmasraya Jadi PSN untuk Percepat Ekonomi

Selain menangkap RAC, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang pelaku gunakan saat menjalankan aksinya. Penyidik memasukkan kendaraan tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Penyidik melanjutkan proses hukum berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprint Kap/48/VII/2026/Satreskrim tertanggal 7 Juli 2026. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lainnya.

Kapolres Agam menegaskan bahwa penyidik akan menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur hukum. Polisi juga terus melengkapi alat bukti untuk mempercepat proses pemberkasan.

Jaksa akan memproses perkara ini setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan. RAC menghadapi sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(ar)

Berita Terkait

Polda Sumbar Bekuk WNA India Penyelundup Tambang Emas Ilegal
Hasil Operasi Antik Lombok Utara: Polisi Tangkap 14 Tersangka Narkoba dan Pelajar
Polres Pariaman Tangkap Pelaku Begal Dompet di Pauh Timur
Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Terungkap
Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 5 Pengunjung Positif Narkoba
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas 70 Mayam di Bungo, Rugikan Korban Rp490 Juta
Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Endemik Mentawai
Bongkar Atap Kafe Nuansa Pasaman Barat, Dua Pemuda Ditangkap Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Polda Sumbar Bekuk WNA India Penyelundup Tambang Emas Ilegal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Hasil Operasi Antik Lombok Utara: Polisi Tangkap 14 Tersangka Narkoba dan Pelajar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Polres Pariaman Tangkap Pelaku Begal Dompet di Pauh Timur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Terungkap

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 5 Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terbaru