Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Agam, RAC Diciduk Saat Tertidur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap pelaku pencurian di rumah kosong.( poto : ANTARA).

Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap pelaku pencurian di rumah kosong.( poto : ANTARA).

Agam, seriusnews.id – Pelaku pencurian rumah kosong berinisial RAC (27) akhirnya jatuh ke tangan jajaran Polres Agam setelah polisi mengungkap kasus pencurian di Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sumatera Barat. Polisi menangkap RAC saat ia tertidur di rumah orang tuanya pada Selasa (7/7/2026).

Kapolres Agam AKBP Muari bersama Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi menjelaskan, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

“Pelaku kami amankan saat sedang ketiduran di rumah orang tuanya,” kata Muari.

Kasus itu bermula ketika pelaku membobol rumah milik Risman (43) yang sedang kosong pada Sabtu (27/6/2026). Saat kejadian, pemilik rumah tidak berada di lokasi sehingga pelaku leluasa mengambil sejumlah barang.

Informasi Masyarakat Percepat Pengungkapan Kasus Oleh Kepolisian Agam

Masyarakat memberi tahu polisi bahwa RAC berada di kawasan Padang Tongga, Nagari Manggopoh. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam segera menuju rumah orang tua tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padang Ikuti Parade Tauhid 1448 H, Longmarch Penuh Takbir dari Nurul Iman ke Masjid Raya

Setibanya di lokasi, petugas melihat RAC sedang tidur. Polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan lalu membawanya ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik kemudian memeriksa RAC secara intensif. Dalam pemeriksaan itu, RAC mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Polisi Sita Barang Bukti Dan Kejar Rekan Pelaku

RAC mengaku menjalankan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial R (30). Hingga kini, polisi terus mengejar R untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku mengambil satu unit televisi, dua unit metrik televisi, satu unit lemari es, satu unit mesin jahit, dan satu unit mesin penghalus kelapa dari rumah korban.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Pasaman Ditangkap di Talamau

Selain menangkap RAC, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang pelaku gunakan saat menjalankan aksinya. Penyidik memasukkan kendaraan tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Penyidik melanjutkan proses hukum berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprint Kap/48/VII/2026/Satreskrim tertanggal 7 Juli 2026. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lainnya.

Kapolres Agam menegaskan bahwa penyidik akan menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur hukum. Polisi juga terus melengkapi alat bukti untuk mempercepat proses pemberkasan.

Jaksa akan memproses perkara ini setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan. RAC menghadapi sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(ar)

Berita Terkait

Pembunuhan Berencana AJZ: Polres Nias Gandeng Forensik Komdigi Periksa HP Sitaan
Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap
Tim Forensik Polda Riau Selidiki Penyebab Ledakan di MAN 3 Padang
Kemendagri Pastikan Keamanan di Sumatera Barat Tetap Kondusif Pasca-Insiden MAN 3 Padang
Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cafe Damarus
Polresta Padang Ungkap Motif Ledakan Bom Molotov di MAN 3 Padang
Pasca Ledakan MAN 3 Kota Padang Kemenag Pastikan Kondusif
Polresta Padang Periksa Siswa Terduga Perakit Bom di MAN 3 Padang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pembunuhan Berencana AJZ: Polres Nias Gandeng Forensik Komdigi Periksa HP Sitaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:00 WIB

Tim Forensik Polda Riau Selidiki Penyebab Ledakan di MAN 3 Padang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kemendagri Pastikan Keamanan di Sumatera Barat Tetap Kondusif Pasca-Insiden MAN 3 Padang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cafe Damarus

Berita Terbaru

Perumda  Air Minum Kota Padang mulai melakukan perbaikan bangunan accelerator Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Pangilun.(poto: padangkita.com).

Regional

Perumda Air Minum Kota Padang Perbaiki IPA Gunung Pangilun

Rabu, 22 Jul 2026 - 07:00 WIB

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan truk yang diduga melakukan penyimpangan BBM bersubsidi Bio Solar, saat dilakukan sidak di sejumlah SPBU di Padang dan Padang Pariaman.(poto: padangkita.com).

Regional

Sidak SPBU Polda Sumbar Ungkap Penyimpangan Solar Subsidi

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:52 WIB