Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.( poto : langgam.id )

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.( poto : langgam.id )

Sumatera Barat, seriusnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Tersangka berasal dari pihak pengembang atau kontraktor yang diduga memberikan gratifikasi kepada pejabat di lingkungan kampus.

Kejati Sumbar belum mengungkap identitas tersangka maupun pejabat yang diduga menerima uang tersebut. Namun, tim penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pemberian uang gratifikasi senilai Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada pejabat di UIN Imam Bonjol Padang.

“Gratifikasi penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada pihak pejabat yang ada di UIN Imam Bonjol Padang,” kata Budi, Selasa (16/6/2026).

Penyidik Perkuat Bukti dan Telusuri Aliran Dana

Tim penyidik terus mempercepat proses pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti. Selain menelusuri pemberi gratifikasi, penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  100 Tahun Jam Gadang, Seminar Internasional di Bukittinggi Bahas Sejarah dan Perannya bagi Kota

Budi menyebut tim telah memeriksa 18 orang saksi dan meminta keterangan dari satu orang ahli.

“Tim penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan. Pertama kasus yang diproses di kasus UIN Imam Bonjol Padang sudah 18 orang saksi diperiksa, termasuk satu ahli,” ujarnya.

Penyidik juga memperluas penyelidikan setelah menemukan indikasi penerimaan gratifikasi selama proses pengembangan perkara.

“Dalam pengembang kasus proses penyelidikan, ada indikasi penerimaaan gratifikasi,” lanjut Budi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa Kejati Sumbar masih mengumpulkan fakta dan menelusuri hubungan antarpihak dalam proyek yang sedang di selidiki.

Aksi Mahasiswa Dorong Keterbukaan Penanganan Kasus

Pengumuman mengenai tersangka muncul setelah mahasiswa menggelar demonstrasi di kantor Kejati Sumbar pada Senin (15/6/2026).

Dalam aksi itu, mahasiswa mendesak kejaksaan membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik. Mereka juga meminta penjelasan mengenai pihak yang telah berstatus tersangka.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman Meski Harga Pertamax Naik, Masyarakat Diminta Tak Panik

Mahasiswa memberi batas waktu selama 3×24 jam kepada Kejati Sumbar untuk menyampaikan perkembangan kasus.

Mereka juga menyatakan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar jika kejaksaan tidak memberikan respons terhadap tuntutan tersebut.

Kejati Sumbar menangani perkara yang berkaitan dengan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2019–2022.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan alat berat pada periode 2024–2025.

Dalam perkembangan sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa total 20 orang saksi untuk menggali informasi dan memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini terus menyita perhatian publik karena menyangkut proyek pembangunan institusi pendidikan serta dugaan praktik gratifikasi yang kini masuk tahap pendalaman.(ar)

Berita Terkait

Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Hakim Soroti Penangkapan Warga Medan dalam Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter
SIM Keliling Jakarta Sabtu Dibuka di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:00 WIB

Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Hakim Soroti Penangkapan Warga Medan dalam Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:00 WIB

SIM Keliling Jakarta Sabtu Dibuka di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Berita Terbaru