Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.( poto : langgam.id )

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.( poto : langgam.id )

Sumatera Barat, seriusnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Tersangka berasal dari pihak pengembang atau kontraktor yang diduga memberikan gratifikasi kepada pejabat di lingkungan kampus.

Kejati Sumbar belum mengungkap identitas tersangka maupun pejabat yang diduga menerima uang tersebut. Namun, tim penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pemberian uang gratifikasi senilai Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada pejabat di UIN Imam Bonjol Padang.

“Gratifikasi penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada pihak pejabat yang ada di UIN Imam Bonjol Padang,” kata Budi, Selasa (16/6/2026).

Penyidik Perkuat Bukti dan Telusuri Aliran Dana

Tim penyidik terus mempercepat proses pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti. Selain menelusuri pemberi gratifikasi, penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Pemkab Dharmasraya Tangani Gorong-Gorong Putus di Nagari Simalidu, Delapan Box Culvert Dipasang

Budi menyebut tim telah memeriksa 18 orang saksi dan meminta keterangan dari satu orang ahli.

“Tim penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan. Pertama kasus yang diproses di kasus UIN Imam Bonjol Padang sudah 18 orang saksi diperiksa, termasuk satu ahli,” ujarnya.

Penyidik juga memperluas penyelidikan setelah menemukan indikasi penerimaan gratifikasi selama proses pengembangan perkara.

“Dalam pengembang kasus proses penyelidikan, ada indikasi penerimaaan gratifikasi,” lanjut Budi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa Kejati Sumbar masih mengumpulkan fakta dan menelusuri hubungan antarpihak dalam proyek yang sedang di selidiki.

Aksi Mahasiswa Dorong Keterbukaan Penanganan Kasus

Pengumuman mengenai tersangka muncul setelah mahasiswa menggelar demonstrasi di kantor Kejati Sumbar pada Senin (15/6/2026).

Dalam aksi itu, mahasiswa mendesak kejaksaan membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik. Mereka juga meminta penjelasan mengenai pihak yang telah berstatus tersangka.

Baca Juga :  Satgas Nasional PRR Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan Bencana Pasaman Barat

Mahasiswa memberi batas waktu selama 3×24 jam kepada Kejati Sumbar untuk menyampaikan perkembangan kasus.

Mereka juga menyatakan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar jika kejaksaan tidak memberikan respons terhadap tuntutan tersebut.

Kejati Sumbar menangani perkara yang berkaitan dengan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2019–2022.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan alat berat pada periode 2024–2025.

Dalam perkembangan sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa total 20 orang saksi untuk menggali informasi dan memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini terus menyita perhatian publik karena menyangkut proyek pembangunan institusi pendidikan serta dugaan praktik gratifikasi yang kini masuk tahap pendalaman.(ar)

Berita Terkait

Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak
Korupsi Proyek Septic Tank di Pariaman Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Narkotika Jaringan Bandara
Dua Warga Padang Tertipu Distributor Barang, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta
Kodim 0304/Agam Bongkar Praktik Penanaman Ganja di Palembayan, Kakak Beradik Ditangkap
Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Fraud Bank Nagari Siberut Rp50 Miliar
Ribuan Calon Advokat Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi 2026 Serentak di Indonesia
Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:57 WIB

Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00 WIB

Korupsi Proyek Septic Tank di Pariaman Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Narkotika Jaringan Bandara

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Dua Warga Padang Tertipu Distributor Barang, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kodim 0304/Agam Bongkar Praktik Penanaman Ganja di Palembayan, Kakak Beradik Ditangkap

Berita Terbaru

Melalui Tim Reaksi Cepat Bank Nagari Tanggap Bencana (TRC BNTB), Bank Nagari bergerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana banjir di Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Regional

Bank Nagari Salurkan Bantuan Banjir untuk Korban di Padang

Rabu, 5 Agu 2026 - 23:59 WIB

Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan rancangan KUA PPAS 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman.(poto: padangkita.com).

Pemerintahan

Pemko Pariaman Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2027 Ke DPRD

Rabu, 5 Agu 2026 - 21:00 WIB