Apindo Susun 12 Pedoman Mitigasi PHK, Dorong Pencegahan Pemutusan Kerja di Perusahaan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Darwoto memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (23/6/2026).( poto : ANTARA )

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Darwoto memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (23/6/2026).( poto : ANTARA )

Jakarta, seriusnews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyiapkan 12 pedoman untuk mitigasi pemutusan hubungan kerja.

Langkah ini muncul sebagai respons atas potensi tekanan ekonomi yang dapat memengaruhi dunia usaha.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Darwoto, menjelaskan bahwa pedoman ini menyasar pengusaha dan pekerja.

Ia menegaskan tujuan utamanya adalah perlindungan kedua pihak.

Tujuan Pedoman: Cegah PHK Langsung

Apindo tidak mendorong perusahaan langsung melakukan PHK. Darwoto meminta perusahaan menjalankan tahapan mitigasi terlebih dahulu.

Ia menyebut pendekatan ini dapat memberi ruang bagi perusahaan untuk bertahan. Selain itu, pekerja juga mendapat perlindungan lebih awal.

Darwoto menjelaskan bahwa 12 pedoman tersebut berisi langkah bertahap. Perusahaan wajib mempertimbangkan kondisi usaha sebelum mengambil keputusan PHK.

Baca Juga :  Inflasi Sumatera Barat September 2026 Melandai ke Level 3,50 Persen

Beberapa poin utama meliputi pengurangan jam kerja dan efisiensi biaya operasional. Perusahaan juga perlu menilai penurunan order sebagai indikator awal.

“12 pedoman itu di antaranya mulai dari perusahaan mengurangi jam kerja, melakukan efisiensi, selain itu perusahaan sudah ada penurunan order,” kata Darwoto di Jakarta, Selasa.

Langkah ini menjadi sinyal awal sebelum perusahaan mengambil keputusan besar. Apindo ingin perusahaan tidak terburu-buru melakukan pemutusan kerja.

Peran Pemerintah dalam Mitigasi PHK

Apindo juga meminta pemerintah ikut terlibat dalam situasi krisis. Darwoto menilai stimulus ekonomi dapat membantu perusahaan bertahan.

Baca Juga :  Rekonstruksi GOR Haji Agus Salim Padang Dimulai, Pedagang Mulai Direlokasi

Ia mengatakan bantuan pemerintah dapat memperkuat daya tahan perusahaan. Dengan begitu, risiko PHK bisa ditekan.

Darwoto menegaskan PHK hanya terjadi jika semua langkah sudah di lakukan. Perusahaan harus benar-benar tidak mampu lagi bertahan.

Ia menyebut PHK tetap bagian dari dinamika bisnis. Namun, perusahaan harus menghindarinya selama masih ada ruang penyesuaian.

Melalui 12 pedoman ini, Apindo ingin menciptakan sistem hubungan industrial yang lebih adaptif. Perusahaan dan pekerja di harapkan bisa menghadapi tekanan ekonomi secara lebih terarah.

Langkah ini juga bertujuan menekan dampak sosial dari PHK. Stabilitas tenaga kerja menjadi fokus utama dalam kebijakan tersebut.(ar)

Berita Terkait

Yield SBN Indonesia Naik Menembus 7,17 Persen Saat Rupiah Tertekan
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Cermati Lima Saham Potensial
Inflasi Sumatera Barat September 2026 Melandai ke Level 3,50 Persen
Rp115 Miliar Stimulus UMKM Sumbar Bangkitkan Ekonomi Daerah
BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek Syarat Penerima Bantuan di Sini
PLN dan Pemkot Padang Dorong Pertanian Melon Hidroponik Modern
Pameran Seni Kriya SMK Padang Unjuk Gigi di Galeri Taman Budaya Sumbar
Pemko Padang Serahkan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan Nelayan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Yield SBN Indonesia Naik Menembus 7,17 Persen Saat Rupiah Tertekan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:51 WIB

IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Cermati Lima Saham Potensial

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Inflasi Sumatera Barat September 2026 Melandai ke Level 3,50 Persen

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Rp115 Miliar Stimulus UMKM Sumbar Bangkitkan Ekonomi Daerah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:19 WIB

BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek Syarat Penerima Bantuan di Sini

Berita Terbaru