Jakarta, seriusnews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyiapkan 12 pedoman untuk mitigasi pemutusan hubungan kerja.
Langkah ini muncul sebagai respons atas potensi tekanan ekonomi yang dapat memengaruhi dunia usaha.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Darwoto, menjelaskan bahwa pedoman ini menyasar pengusaha dan pekerja.
Ia menegaskan tujuan utamanya adalah perlindungan kedua pihak.
Tujuan Pedoman: Cegah PHK Langsung
Apindo tidak mendorong perusahaan langsung melakukan PHK. Darwoto meminta perusahaan menjalankan tahapan mitigasi terlebih dahulu.
Ia menyebut pendekatan ini dapat memberi ruang bagi perusahaan untuk bertahan. Selain itu, pekerja juga mendapat perlindungan lebih awal.
Darwoto menjelaskan bahwa 12 pedoman tersebut berisi langkah bertahap. Perusahaan wajib mempertimbangkan kondisi usaha sebelum mengambil keputusan PHK.
Beberapa poin utama meliputi pengurangan jam kerja dan efisiensi biaya operasional. Perusahaan juga perlu menilai penurunan order sebagai indikator awal.
“12 pedoman itu di antaranya mulai dari perusahaan mengurangi jam kerja, melakukan efisiensi, selain itu perusahaan sudah ada penurunan order,” kata Darwoto di Jakarta, Selasa.
Langkah ini menjadi sinyal awal sebelum perusahaan mengambil keputusan besar. Apindo ingin perusahaan tidak terburu-buru melakukan pemutusan kerja.
Peran Pemerintah dalam Mitigasi PHK
Apindo juga meminta pemerintah ikut terlibat dalam situasi krisis. Darwoto menilai stimulus ekonomi dapat membantu perusahaan bertahan.
Ia mengatakan bantuan pemerintah dapat memperkuat daya tahan perusahaan. Dengan begitu, risiko PHK bisa ditekan.
Darwoto menegaskan PHK hanya terjadi jika semua langkah sudah di lakukan. Perusahaan harus benar-benar tidak mampu lagi bertahan.
Ia menyebut PHK tetap bagian dari dinamika bisnis. Namun, perusahaan harus menghindarinya selama masih ada ruang penyesuaian.
Melalui 12 pedoman ini, Apindo ingin menciptakan sistem hubungan industrial yang lebih adaptif. Perusahaan dan pekerja di harapkan bisa menghadapi tekanan ekonomi secara lebih terarah.
Langkah ini juga bertujuan menekan dampak sosial dari PHK. Stabilitas tenaga kerja menjadi fokus utama dalam kebijakan tersebut.(ar)









