Sumbar Tetapkan Luasan Lahan Pertanian Abadi 166 Ribu Hektare Demi Swasembada Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama seluruh atau 19 kabupaten/kota menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).( poto: padangkita.com).

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama seluruh atau 19 kabupaten/kota menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).( poto: padangkita.com).

Sumatera Barat, seriusnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama 19 pemerintah kabupaten dan kota resmi mengunci area persawahan produktif melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Langkah strategis ini memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menyokong target swasembada pangan nasional secara masif.

Melalui komitmen bersama tersebut, Sumatera Barat berhasil menetapkan luasan lahan pertanian abadi mencapai 166.466,02 hektare. Jumlah ini merepresentasikan 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah yang tersebar di wilayah ranah minang.

Capaian gemilang ini otomatis melampaui target penetapan nasional yang berada pada angka 87 persen. Pemerintah daerah mengesahkan kesepakatan krusial ini langsung di Auditorium Gubernuran pada Rabu (8/7/2026).

Komitmen Bersama Melindungi Kawasan Pertanian Produktif

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah memimpin langsung prosesi penandatanganan bersama para bupati dan wali kota. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana, hadir menyaksikan momentum bersejarah tersebut.

Mahyeldi menegaskan bahwa penetapan wilayah lindung ini merupakan tindak lanjut konkret dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 mewajibkan pemda mengunci minimal 87 persen Lahan Baku Sawah.

Aparatur negara memperkuat kebijakan ini lewat Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut memuat instruksi percepatan integrasi data lahan pertanian ke dalam rencana tata ruang daerah.

Baca Juga :  Relokasi Pedagang Pujasera GOR Haji Agus Salim Dimulai, Lapak Dipindah Selama Proyek Rekonstruksi

Mahyeldi menyatakan hasil impresif ini lahir dari sinergi kuat seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota. Semua pihak menyepakati angka luasan yang sama demi masa depan sektor agraris daerah.

Gubernur menjelaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar urusan administrasi atau pemenuhan dokumen formal di atas kertas. Langkah ini merupakan aksi nyata dalam membendung laju alih fungsi lahan yang tidak terkendali di lapangan.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para petani dan seluruh pelaku sektor pertanian. Pemerintah daerah menjamin ketersediaan pangan yang cukup untuk masyarakat hari ini hingga generasi mendatang.

Langkah Cepat Sumbar Mendapat Apresiasi Pusat

Mahyeldi memberikan apresiasi tinggi kepada para kepala daerah yang konsisten menunjukkan komitmen kerja dalam program ini. Kolaborasi antarpemerintah daerah menjadi modal utama sehingga Sumatera Barat sukses memimpin percepatan di tingkat nasional.

Gubernur mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota yang capaiannya masih mepet batas minimal agar segera bertindak. Mereka harus menyempurnakan akurasi data sebelum proses verifikasi akhir oleh pemerintah pusat selesai.

Ia mendorong jajaran kepala daerah segera menerbitkan Surat Keputusan kepala daerah mengenai penetapan wilayah pertanian abadi ini. Pemda wajib memasukkan data tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memuji langkah cepat jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengeksekusi instruksi pusat. Sumatera Barat tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan penandatanganan pasca-terbitnya Surat Edaran Bersama dua menteri.

Baca Juga :  Mengapa Penurunan Harga Emas Turut Menyeret Bitcoin?

Suyus menerangkan bahwa perlindungan lahan produktif ini mendukung penuh implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Swasembada pangan nasional membutuhkan ketersediaan lahan sawah yang aman dari ancaman penggusuran non-pertanian.

Ia berharap seluruh bupati dan wali kota segera mematangkan aspek legalitas lewat penerbitan Surat Keputusan operasional. Kepastian hukum yang kuat akan membentengi kawasan pertanian dari gangguan tata guna lahan lainnya.

Proses Panjang Melibatkan Sinergi Lintas Sektoral

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, membeberkan tahapan teknis penyusunan data komprehensif ini. Tim teknis memulai pekerjaan dengan menyamakan basis data mentah Lahan Baku Sawah di seluruh wilayah.

Dinas BMCKTR kemudian membentuk lima klaster percepatan untuk mengurai kendala pemetaan di setiap kabupaten dan kota. Tim melakukan penyesuaian intensif terhadap regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Para pemangku kepentingan mengunci angka final luasan lahan melalui rapat koordinasi berkala yang melibatkan perwakilan daerah. Sinergi ini memastikan tidak ada ketimpangan data antara catatan daerah dan validasi lapangan.

Pada akhir acara, Gubernur Mahyeldi menyerahkan berkas dokumen usulan data lahan pertanian Sumatera Barat kepada perwakilan pusat. Dokumen tersebut diserahkan langsung untuk diteruskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.(ar)

Berita Terkait

PLN Sukseskan Program Electrifying Agriculture Pesisir Selatan
Semangat Baru, Bank Mandiri Taspen Ajak Pensiunan Padang Tetap Produktif
Atasi Pengangguran, Pemko Padang Genjot Pelatihan Vokasi
BPTU-HPT Padang Mengatas Gencar Kembangkan Potensi Sapi Pesisir Sumbar untuk Ketahanan Pangan Nasional
Promo Tahun Ajaran Baru Bank Nagari Tembus Rp255 Miliar, Kuota Terbatas!
KLH Dorong Pemda Pahami Perdagangan Karbon Sampah Daerah Agar Tak Tertipu Asing
Optimalkan Lahan Erfpacht Sungai Andok, Pemko Padang Panjang Kembangkan Sentra Kopi
Tekan Inflasi, Pemkot Padang Panjang Salurkan Bantuan Cabai Rp240 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:00 WIB

PLN Sukseskan Program Electrifying Agriculture Pesisir Selatan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:26 WIB

Semangat Baru, Bank Mandiri Taspen Ajak Pensiunan Padang Tetap Produktif

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:59 WIB

Atasi Pengangguran, Pemko Padang Genjot Pelatihan Vokasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:30 WIB

BPTU-HPT Padang Mengatas Gencar Kembangkan Potensi Sapi Pesisir Sumbar untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:00 WIB

Promo Tahun Ajaran Baru Bank Nagari Tembus Rp255 Miliar, Kuota Terbatas!

Berita Terbaru

Peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang tahun 2026.(poto: padangkita.com).

Pemerintahan

Pemko Padang Matangkan Persiapan Hari Jadi Kota 2026

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB

Perumda  Air Minum Kota Padang mulai melakukan perbaikan bangunan accelerator Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Pangilun.(poto: padangkita.com).

Regional

Perumda Air Minum Kota Padang Perbaiki IPA Gunung Pangilun

Rabu, 22 Jul 2026 - 07:00 WIB