Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTU Ombilin di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar).(poto: padangkita.com).

PLTU Ombilin di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar).(poto: padangkita.com).

Sumatera Barat, seriusnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi batu bara PLTU Ombilin di Sawahlunto. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pengadaan energi tersebut. Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah pasokan bahan bakar pembangkit listrik tersebut mengalami gangguan serius.

Dampak dari ketidaksesuaian pasokan ini langsung memicu terganggunya stabilitas energi listrik masyarakat. Polisi menilai masalah ini bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, penanganan perkara menjadi prioritas utama demi menyelamatkan aset negara.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan ketegasan Polri dalam mengawal sektor strategis ini. Tindakan hukum yang cepat dan transparan menjadi jawaban atas arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang agar tetap mendapatkan pasokan listrik yang stabil.

Polisi Temukan Selisih Jumlah Pasokan Batu Bara

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar kini memfokuskan perhatian pada dokumen kontrak pengadaan. Polisi menemukan perbedaan volume yang signifikan antara klausul perjanjian dengan realisasi fisik di lapangan. Batu bara yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga :  Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, membenarkan adanya ketidaksesuaian volume tersebut. Masalah ini yang kemudian memicu penurunan kinerja dan operasional PLTU Ombilin secara keseluruhan. Akibatnya, sistem kelistrikan wilayah setempat sempat terganggu karena kekurangan bahan baku utama.

Hingga saat ini, pihak kepolisian mengarahkan radar pemeriksaan kepada tiga entitas usaha. Perusahaan penyedia yang masuk dalam daftar pemeriksaan tersebut adalah CV PSPN dan CV TC. Selain itu, penyidik juga memeriksa intensif Konsorsium PT MCI dan PT NAL selaku mitra pemasok.

Dua Bukti Kuat Dasar Penyelidikan Polda Sumbar

Aparat penegak hukum bergerak tidak dengan tangan kosong dalam membongkar praktik culas ini. Penyidik mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 yang terbit pada 30 April 2024. Dokumen resmi dari lembaga audit negara ini menjadi dasar kuat untuk mengurai potensi kerugian negara.

Selain audit BPK, polisi juga bergerak berdasarkan laporan resmi masyarakat tertanggal 31 Maret 2026. Laporan dari warga ini menjadi petunjuk tambahan yang mengakselerasi proses penyelidikan di lapangan. Kolaborasi informasi ini membuat penanganan kasus berjalan lebih terarah dan progresif.

Baca Juga :  Demokrat Sumbar Tunggu Proses Hukum Beny Saswin Nasrun Sebelum Putuskan PAW

Saat ini, personel Ditreskrimsus Polda Sumbar tengah melakukan pendalaman materi perkara secara menyeluruh. Polisi mengumpulkan dokumen pendukung (pulbaket) guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi kunci juga berjalan secara simultan untuk melengkapi berkas perkara.

Komitmen Polda Sumbar Tuntaskan Kasus Secara Transparan

Kombes Pol Susmelawati Rosya menjamin proses hukum ini akan berjalan secara profesional dan objektif. Pihak kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba mengaburkan fakta. Akuntabilitas kinerja penyidik menjadi taruhan dalam penyelidikan dugaan korupsi sektor energi ini.

Polda Sumbar berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus ini kepada publik secara berkala. Transparansi informasi melalui media massa menjadi bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat. Langkah ini sekaligus menutup celah spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Upaya penegakan hukum ini diharapkan mampu mengembalikan tata kelola pasokan energi yang bersih di Sumatra Barat. Penyelidikan yang matang ini juga menjadi peringatan keras bagi para rekanan penyedia komoditas strategis negara. Polisi memastikan akan membawa kasus ini ke tahap peradilan setelah seluruh alat bukti terpenuhi secara lengkap.(ar)

Berita Terkait

Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026
Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026
Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026
DPRD Sumbar Tegaskan Perda Komoditas Perkebunan Wajib Lindungi Petani Pasaman Barat
Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47 WIB

382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026

Berita Terbaru