Jakarta, seriusnews.id – Sejumlah legislator Senayan melangkah keluar dari kompleks parlemen untuk menemui rombongan unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Kehadiran para wakil rakyat tersebut menandai langkah serius parlemen dalam mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset secara transparan.
Politikus Gerindra Andre Rosiade hadir bersama politikus PDIP Rieke Dyah Pitaloka serta politikus PKS Ahmad Heryawan di tengah kerumunan demonstran. Ketiga wakil rakyat itu menaiki mobil komando untuk berdialog langsung sekaligus memaparkan sikap resmi parlemen kepada khalayak.
Anggota DPR RI Turun Menemui Massa Unjuk Rasa
Pimpinan AMPB Supriyono alias Botok mendampingi para legislator tersebut saat berdiri di atas kendaraan aksi. Botok membagikan poin-poin penting hasil audiensi perwakilan orator dengan pimpinan lembaga legislatif di dalam gedung parlemen.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara perwakilan masyarakat dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat. Pimpinan DPR menegaskan dorongan kuat kepada seluruh pemangku kepentingan agar menyelesaikan regulasi tersebut secara sungguh-sungguh.
Komisi III DPR RI bersama pemerintah menerima mandat untuk menjalankan pembahasan rancangan undang-undang secara terukur dan cermat. Seluruh pihak yang terlibat menyepakati proses penyusunan hukum agar tetap berjalan efektif sesuai dengan mekanisme tata perundang-undangan.
Pimpinan DPR Siap Mundur Demi Pengesahan RUU
Usai mendengarkan laporan audiensi dari perwakilan demonstran, Andre Rosiade mengambil alih pengeras suara dari atas mobil komando. Andre menyampaikan secara terbuka mengenai keseriusan seluruh jajaran legislatif dalam menuntaskan aturan hukum perampasan aset.
Politikus partai Gerindra itu membeberkan pertaruhan besar yang telah ditandatangani oleh jajaran pimpinan dewan perwakilan rakyat. Pimpinan DPR siap mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila regulasi penting ini gagal meluncur tepat waktu.
Andre menegaskan bahwa tenggat waktu penyelesaian regulasi ini jatuh pada tanggal 15 Desember 2026 mendatang. Ketetapan tanggal tersebut menjadi patokan utama seluruh wakil rakyat untuk mempercepat perumusan draf hukum nasional.
Komisi III DPR RI Siap Libatkan Elemen Masyarakat
Selain menetapkan tenggat waktu, parlemen menjamin keterlibatan penuh perwakilan AMPB selama masa pembahasan regulasi berlangsung. Andre menilai partisipasi publik memegang peranan krusial agar pembuatan aturan hukum berjalan terbuka dan responsif terhadap aspirasi rakyat.
Langkah akomodatif ini sekaligus membuktikan bahwa jajaran parlemen mendengar tuntutan masyarakat sipil secara seksama. Anggota dewan memastikan tidak ada poin aspirasi publik yang terabaikan selama penyusunan draf undang-undang berlangsung.
Aksi damai AMPB di depan gedung parlemen kini menjadi momentum penting bagi akselerasi pembentukan hukum perampasan aset pidana. Kehadiran para legislator di tengah aksi membuktikan keberadaan komitmen nyata parlemen dalam menjawab desakan transparansi dari seluruh masyarakat.(ar)









