Sumatera Barat, seriusnews.id – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kini menerbitkan aturan baru terkait penegakan SE disiplin ASN Sumbar untuk seluruh pegawai. Oleh karena itu, langkah tegas ini bertujuan memperkuat integritas, etika, dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara di Pemprov Sumbar.
Selain itu, Mahyeldi menekankan pentingnya menjaga martabat aparatur negara demi mempertahankan kepercayaan publik. Kebijakan resmi tersebut kemudian tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika.
Aturan Baru Cegah Potensi Pelanggaran Etika Ruangan
Melalui edaran tersebut, Gubernur tegas melarang ASN berlainan jenis berada di ruangan tertutup tanpa pendamping. Hal ini dilakukan guna menghindari persepsi negatif masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran kode etik.
Selanjutnya, jika tugas kedinasan mengharuskan pertemuan beda jenis kelamin, minimal satu pegawai lain wajib mendampingi. Namun demikian, kebijakan ini tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik agar tidak mengganggu operasional instansi.
Sebab, Mahyeldi mengingatkan bahwa setiap pegawai wajib mematuhi kode perilaku dan nilai dasar ASN. Maka dari itu, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga kehormatan lembaga.
Di samping itu, penegakan disiplin ini bertindak sebagai upaya pencegahan dan pembinaan sejak dini. Dengan demikian, seluruh pegawai dapat memahami batasan kepatutan selama menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.
Kepala OPD Wajib Awasi Pegawai dan Sanksi
Sementara itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah memegang peranan kunci dalam mengawasi seluruh bawahannya. Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan unit kerja harus menjadi teladan utama dalam menerapkan aturan.
Bahkan, Gubernur meminta pengawasan melekat terus berjalan di setiap kantor instansi pemerintah. Hal tersebut penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai tingginya nilai integritas dalam birokrasi.
Di sisi lain, Pemprov Sumbar tidak ragu menindak pegawai yang terbukti melanggar kode etika kepegawaian. Oleh sebab itu, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasilnya, penerapan aturan secara konsisten diyakini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, Gubernur berharap seluruh aparatur pemerintah dapat berorientasi penuh pada kepentingan publik.
Langkah penerbitan edaran ini sendiri menyusul hebohnya skandal dugaan asusila yang melibatkan oknum pejabat. Bahkan, dugaan tindakan tidak pantas antara Kepala OPD dan bawahannya itu terjadi di dalam kantor.
Akibatnya, rekaman video kejadian tersebut mendadak viral dan beredar luas di berbagai platform media sosial. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar langsung membentuk tim pemeriksaan ad hoc serta resmi memberhentikan pejabat terkait.(ar)









