Padang, seriusnews.id – Pemerintah Kota Padang terus mengambil langkah taktis untuk mengurai berbagai kendala administrasi pertanahan demi mendukung percepatan pembangunan kota padang. Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menggelar kunjungan resmi ke Kantor Pertanahan Kota Padang pada Senin (7/9/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menyambut langsung kedatangan jajaran pejabat daerah tersebut untuk membedah empat isu pertanahan krusial. Diskusi lintas sektoral ini berfokus pada percepatan penyediaan lahan infrastruktur publik, penyelesaian tanah wakaf, hingga kepastian hukum tanah ulayat.
Para pejabat teras Pemko Padang turut menghadiri rapat koordinasi strategis ini secara langsung. Kepala Bapenda, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Pertanahan ikut mengawal pembahasan teknis di lapangan.
Sinergi Pemko Padang Dan BPN Selesaikan Kendala Lahan
Pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada rencana pembangunan infrastruktur air bersih Instalasi Pengolahan Air PDAM di kawasan Gunung Pangilun. Pemko Padang kini mempertimbangkan dua opsi lahan untuk memastikan proyek strategis ini berjalan lancar.
Pemko Padang memutuskan untuk mengalihkan fokus ke opsi kedua karena opsi pertama terkendala harga tanah yang terlalu tinggi. Pemilik lahan pada opsi pertama meminta harga jauh di atas nilai taksiran wajar atau appraisal.
Opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang jauh lebih jelas karena sudah berstatus Sertifikat Hak Milik. Pemerintah daerah tinggal melengkapi dokumen pendukung agar BPN bisa memproses legalitasnya dengan cepat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang menyetujui langkah peralihan lokasi IPA PDAM tersebut. Opsi kedua dinilai sangat rasional secara hukum sehingga pembangunan fasilitas air bersih tidak berisiko mangkrak.
Pihak BPN juga memberikan dukungan penuh untuk percepatan pembebasan lahan pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Padang. BPN menargetkan penerbitan sertifikat tanah untuk fasilitas pendidikan tersebut selesai pada minggu ini.
Proyek Sekolah Rakyat ini mencakup lahan ganti rugi seluas 4,8 hektare dari total kebutuhan area. Pihak terkait juga menyertakan hibah lahan tambahan seluas 2,2 hektare untuk melengkapi fasilitas sekolah.
Solusi Administrasi Pertanahan Untuk Fasilitas Publik Dan Ulayat
BPN Padang merancang skema penyelesaian administrasi untuk lahan wakaf organisasi Muhammadiyah seluas 1,5 hektare. Total area tersebut merupakan bagian dari kawasan seluas 2,8 hektare yang tercatat atas nama enam pemegang hak.
Petugas BPN menemukan tiga dari enam pemegang hak atas tanah tersebut telah meninggal dunia. Tiga ahli waris yang masih hidup telah sepakat untuk mewakafkan hak atas tanah tersebut.
BPN mengarahkan ahli waris untuk mengurus penurunan hak waris terlebih dahulu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah proses waris selesai, BPN akan memecah sertifikat tanah tersebut menjadi dua bagian terpisah.
Sertifikat pertama akan diterbitkan khusus untuk area yang diwakafkan kepada pihak organisasi. Sementara itu, sertifikat kedua memuat sisa luas tanah milik para ahli waris.
Pemko Padang dan BPN juga menyepakati langkah percepatan pengurusan sertifikat tanah ulayat milik masyarakat lokal. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adat di wilayah Kota Padang.
Sinergi erat antarinstansi ini diharapkan mampu menuntaskan seluruh hambatan tata ruang secara permanen. Pembangunan infrastruktur publik di Kota Padang kini bisa terealisasi tepat waktu demi kepentingan masyarakat luas.(ar)









