Saat Suami Menganggur, Bolehkah Istri Menjadi Tulang Punggung Keluarga? Ini Penjelasan Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi istri mencari nafkah / Foto: Getty Images/BongkarnThanyakij

Ilustrasi istri mencari nafkah / Foto: Getty Images/BongkarnThanyakij

Jakarta, seriusnews.id-Dalam ajaran Islam, suami memikul tanggung jawab utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Suami berkewajiban menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya bagi istri serta anak-anaknya.

Namun dalam kehidupan nyata, tidak semua keluarga berada dalam kondisi ekonomi yang stabil. Ada suami yang kehilangan pekerjaan, mengalami kebangkrutan, sakit, atau kesulitan memperoleh penghasilan. Dalam situasi seperti ini, sebagian istri akhirnya ikut bekerja demi membantu kebutuhan rumah tangga.

Lalu bagaimana Islam memandang kondisi ketika istri mencari nafkah karena suami menganggur?

Islam Menempatkan Nafkah sebagai Tanggung Jawab Suami

Islam menetapkan kewajiban nafkah kepada suami sejak akad pernikahan berlangsung. Kewajiban tersebut tidak otomatis hilang meskipun istri memiliki pekerjaan atau penghasilan sendiri.

Karena itu, penghasilan istri tetap menjadi hak pribadi istri. Suami tidak boleh mengambil atau menggunakan harta istri tanpa izin dan kerelaannya.

Para ulama menjelaskan bahwa tugas utama suami adalah memimpin keluarga sekaligus berusaha memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan.

Sementara itu, istri berperan menjaga rumah tangga dan mendukung kehidupan keluarga dengan baik.

Islam Membolehkan Istri Bekerja

Islam tidak melarang perempuan bekerja selama tetap menjaga adab, kehormatan, dan tanggung jawab keluarga.

Banyak perempuan Muslim bekerja sebagai guru, pedagang, tenaga kesehatan, pegawai, maupun pelaku usaha. Selama pekerjaan tersebut halal dan tidak menimbulkan mudarat, Islam memperbolehkannya.

Karena itu, ketika kondisi ekonomi keluarga sedang sulit, istri boleh membantu mencari penghasilan untuk meringankan beban rumah tangga.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Nafkah bagi Istri yang Bekerja

Para ulama memiliki beberapa pandangan mengenai kewajiban nafkah ketika istri bekerja di luar rumah.

1. Suami Tidak Wajib Memberi Nafkah Secara Penuh

Sebagian ulama dari Mazhab Hanbali dan sebagian ulama Syafi’i berpendapat bahwa kewajiban nafkah dapat berkurang ketika istri bekerja di luar rumah.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Elzadaswarman Hadiri Khatam Al-Qur’an 47 Santri di Payakumbuh

Mereka menilai waktu istri tidak sepenuhnya tersedia untuk kebutuhan rumah tangga sehingga kondisi tersebut memengaruhi hak nafkah.

2. Istri Tetap Berhak Mendapat Nafkah

Sebagian ulama lain dari Mazhab Maliki, Hanafi, dan Syafi’i berpendapat bahwa suami tetap wajib memberi nafkah selama istri bekerja dengan izin suami.

Menurut pandangan ini, akad pernikahan tetap menjadikan nafkah sebagai kewajiban utama suami.

3. Nafkah Menyesuaikan Kondisi Rumah Tangga

Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa suami tetap menanggung sebagian kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan jika istri ikut bekerja membantu ekonomi keluarga.

Pendapat ini menekankan pentingnya musyawarah dan kerja sama dalam rumah tangga.

Ketika Suami Menganggur, Apa yang Harus Dilakukan?

Islam sangat menganjurkan laki-laki untuk bekerja dan berusaha mencari nafkah.

Suami tidak boleh sengaja bermalas-malasan lalu membiarkan istri menanggung seluruh kebutuhan keluarga tanpa alasan yang jelas.

Namun Islam juga memahami bahwa tidak semua orang gagal bekerja karena malas. Ada suami yang sudah berusaha tetapi mengalami kebangkrutan, kehilangan pekerjaan, atau sakit sehingga tidak mampu mencari nafkah sementara waktu.

Dalam kondisi seperti ini, istri boleh membantu ekonomi keluarga dan tetap memperoleh pahala atas pengorbanannya.

Pandangan Buya Yahya tentang Istri Menafkahi Suami

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan bahwa laki-laki wajib berusaha menafkahi keluarganya. Menurut beliau, laki-laki yang sehat tetapi tidak mau bekerja telah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Namun beliau juga menegaskan bahwa Islam memberi keringanan bagi suami yang benar-benar tidak mampu karena sakit, bangkrut, atau mengalami kesulitan berat.

Dalam keadaan tersebut, istri boleh membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan Islam memandang bantuan istri sebagai amal dan pahala yang besar.

Istri yang membantu suami tetap mendapat pahala karena menjaga rumah tangga, membantu keluarga, dan mempertahankan keharmonisan keluarga.

Baca Juga :  Jangan Asal Kasih Makan! Ini Aturan Pakan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026

Istri Tetap Memiliki Hak dalam Rumah Tangga

Meskipun istri membantu ekonomi keluarga, suami tetap harus menghormati istri dan menjaga sikapnya sebagai kepala keluarga.

Suami tidak boleh bersikap kasar, semena-mena, atau menguasai seluruh penghasilan istri.

Islam mengajarkan agar suami tetap menunjukkan tanggung jawab, rasa syukur, dan usaha untuk memperbaiki keadaan ekonomi keluarga.

Sebaliknya, istri yang memiliki penghasilan lebih besar juga dianjurkan menjaga adab, tidak merendahkan suami, dan tetap menghormati pasangan.

Pentingnya Musyawarah dalam Keluarga

Dalam kondisi ekonomi sulit, komunikasi dan musyawarah menjadi sangat penting.

Suami dan istri sebaiknya saling terbuka mengenai kondisi keuangan, pengeluaran, dan kebutuhan keluarga.

Banyak keluarga akhirnya memilih menggabungkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama-sama.

Kerja sama seperti ini sering membantu keluarga bertahan menghadapi tekanan ekonomi tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Islam Mengutamakan Keseimbangan dan Kasih Sayang

Islam tidak hanya mengatur soal kewajiban ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan hubungan suami istri.

Ketika salah satu pasangan mengalami kesulitan, pasangan lain dianjurkan membantu dengan penuh pengertian dan kasih sayang.

Karena itu, kondisi istri bekerja membantu suami bukanlah sesuatu yang tercela selama dilakukan dengan niat baik dan tetap menjaga keharmonisan keluarga.

Kesimpulan

Islam menetapkan nafkah keluarga sebagai tanggung jawab utama suami. Namun ketika suami mengalami kesulitan ekonomi, istri boleh membantu mencari nafkah untuk mendukung kebutuhan rumah tangga.

Penghasilan istri tetap menjadi hak pribadi istri dan tidak boleh digunakan tanpa izin.

Dalam kondisi seperti ini, Islam mengajarkan kerja sama, musyawarah, dan saling menghormati antara suami dan istri.

Selama kedua pasangan tetap menjaga adab, tanggung jawab, dan keharmonisan keluarga, rumah tangga dapat tetap berjalan dengan baik meskipun menghadapi ujian ekonomi. (nr*)

Berita Terkait

UPZ BAZNAS Semen Padang Salurkan Kaki Palsu Rahma
Pemko Padang Perkuat Program Smart Surau Momentum Peringatan Maulid Nabi
Sumbar Juara Umum MTQ Nasional Korpri VIII Tiga Kali Berturut-Turut
Pemko Padang Kukuhkan Mufti Ulama Nagari Bungus Perkuat Smart Surau
Wali Kota Padang Fadly Amran Ajak Warga Sinergi Pembangunan
Siswa SMAIT Ad-Dhuha Wakili Pelepat Ilir di MTQ ke-53 Kabupaten Bungo
Menag Tegaskan MTQ VIII KORPRI Pembentuk Etika Birokrasi ASN
Empat Gedung PLHUT Sumatera Barat Soon Stand Firm in Four Regencies to Accelerate Haj Services
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:09 WIB

UPZ BAZNAS Semen Padang Salurkan Kaki Palsu Rahma

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Pemko Padang Perkuat Program Smart Surau Momentum Peringatan Maulid Nabi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Sumbar Juara Umum MTQ Nasional Korpri VIII Tiga Kali Berturut-Turut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Pemko Padang Kukuhkan Mufti Ulama Nagari Bungus Perkuat Smart Surau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran Ajak Warga Sinergi Pembangunan

Berita Terbaru

Direktur Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan, Agus Widiatmoko, meninjau langsung kompleks peninggalan bersejarah di Kota Padang pada Jumat (4/9/2026).(poto: padangkita.com).

Regional

Revitalisasi Pabrik Indarung I Siap Jadi Pusat Budaya

Senin, 7 Sep 2026 - 20:01 WIB