Pariaman, seriusnews.id – Proyek bantuan pembangunan 1.000 unit septic tank dan MCK di Kota Pariaman tahun 2023 resmi menimbulkan kerugian keuangan negara. Tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bahkan mencatat angka kerugian negara mencapai Rp1.257.064.922,02.
Kerugian negara tersebut langsung menjadi fokus utama penyidikan Kejaksaan Negeri Pariaman. Selain itu, tim penyidik menemukan penyimpangan signifikan antara realisasi anggaran proyek dan fisik pekerjaan di lapangan.
Tim auditor profesional menghitung kerugian negara secara akurat melalui pemeriksaan seluruh dokumen pelaksanaan proyek sanitasi tersebut. Akibatnya, tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum terkait membuat dana proyek sanitasi warga raib.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Pariaman menetapkan tiga orang tersangka pada Senin, 20 Juli 2026. Penetapan tersangka tersebut menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak pelaksana proyek pembangunan sanitasi.
Kasi Intel Kejari Pariaman, Aridona Bustari, menegaskan penetapan status tersangka tersebut. Sementara itu, pihak kejaksaan mengumumkan nama tersangka setelah mengantongi hasil perhitungan resmi dari tim auditor.
Kerugian sebesar Rp1,25 miliar lebih ini membuktikan adanya praktik penyimpangan pada proyek anggaran pusat. Dampaknya, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan masyarakat kehilangan hak atas fasilitas sanitasi lingkungan yang layak.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Pariaman terus menelusuri seluruh aliran dana yang menyimpang dalam perkara ini. Selanjutnya, langkah hukum tersebut berjalan demi memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Proyek Septic Tank Pariaman
Penyidikan kasus dugaan korupsi sanitasi Kota Pariaman memasuki babak baru setelah hasil audit resmi keluar. Bahkan, tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Audit langsung kepada penyidik Kejari Pariaman.
Laporan audit menunjukkan selisih besar antara nilai anggaran belanja dengan volume pekerjaan fisik di lapangan. Namun, pihak kejaksaan memastikan proses penghitungan tetap mengacu pada bukti dokumen serta pemeriksaan fisik bangunan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman menetapkan para tersangka secara resmi pada Senin malam. Selain itu, penyidik mengjerat PPK serta pelaksana proyek sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran.
Kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan transparan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain. Oleh sebab itu, penanganan kasus ini menjadi komitmen kejaksaan dalam menindak tegas penyelewengan dana bantuan publik.
Fokus utama Kejaksaan Negeri Pariaman saat ini tertuju pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik melacak aset serta aliran dana proyek untuk mengembalikan uang negara yang raib.
Upaya penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi pengelola proyek pemerintah lainnya. Hasilnya, kejaksaan memastikan pengawalan kasus terus berlanjut hingga proses persidangan di pengadilan tipikor.(ar)









