Gubernur Sumbar Rilis SE Disiplin ASN Pasca Skandal Asusila

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kini menerbitkan aturan baru terkait penegakan SE disiplin ASN Sumbar untuk seluruh pegawai.(poto: padangkita.com).

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kini menerbitkan aturan baru terkait penegakan SE disiplin ASN Sumbar untuk seluruh pegawai.(poto: padangkita.com).

Sumatera Barat, seriusnews.id – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kini menerbitkan aturan baru terkait penegakan SE disiplin ASN Sumbar untuk seluruh pegawai. Oleh karena itu, langkah tegas ini bertujuan memperkuat integritas, etika, dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara di Pemprov Sumbar.

Selain itu, Mahyeldi menekankan pentingnya menjaga martabat aparatur negara demi mempertahankan kepercayaan publik. Kebijakan resmi tersebut kemudian tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika.

Aturan Baru Cegah Potensi Pelanggaran Etika Ruangan

Melalui edaran tersebut, Gubernur tegas melarang ASN berlainan jenis berada di ruangan tertutup tanpa pendamping. Hal ini dilakukan guna menghindari persepsi negatif masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran kode etik.

Selanjutnya, jika tugas kedinasan mengharuskan pertemuan beda jenis kelamin, minimal satu pegawai lain wajib mendampingi. Namun demikian, kebijakan ini tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik agar tidak mengganggu operasional instansi.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Dorong Optimalisasi Aset Daerah dan Pembiayaan Kreatif untuk Jaga Pembangunan

Sebab, Mahyeldi mengingatkan bahwa setiap pegawai wajib mematuhi kode perilaku dan nilai dasar ASN. Maka dari itu, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga kehormatan lembaga.

Di samping itu, penegakan disiplin ini bertindak sebagai upaya pencegahan dan pembinaan sejak dini. Dengan demikian, seluruh pegawai dapat memahami batasan kepatutan selama menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.

Kepala OPD Wajib Awasi Pegawai dan Sanksi

Sementara itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah memegang peranan kunci dalam mengawasi seluruh bawahannya. Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan unit kerja harus menjadi teladan utama dalam menerapkan aturan.

Bahkan, Gubernur meminta pengawasan melekat terus berjalan di setiap kantor instansi pemerintah. Hal tersebut penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai tingginya nilai integritas dalam birokrasi.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Pacu Proyek Infrastruktur Rp258 Miliar Lewat Dana TKD

Di sisi lain, Pemprov Sumbar tidak ragu menindak pegawai yang terbukti melanggar kode etika kepegawaian. Oleh sebab itu, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasilnya, penerapan aturan secara konsisten diyakini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, Gubernur berharap seluruh aparatur pemerintah dapat berorientasi penuh pada kepentingan publik.

Langkah penerbitan edaran ini sendiri menyusul hebohnya skandal dugaan asusila yang melibatkan oknum pejabat. Bahkan, dugaan tindakan tidak pantas antara Kepala OPD dan bawahannya itu terjadi di dalam kantor.

Akibatnya, rekaman video kejadian tersebut mendadak viral dan beredar luas di berbagai platform media sosial. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar langsung membentuk tim pemeriksaan ad hoc serta resmi memberhentikan pejabat terkait.(ar)

Berita Terkait

Hadiri HUT Ke-27 Tanjab Timur, Walkot Alfin Dorong Sinergi
Cegah Karhutla, Pemprov Sumbar dan Polda Targetkan Nol Titik Api
Pemko Padang Siap Pertahankan Juara Keterbukaan Informasi Tingkat Sumbar 2026
Menjelang 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ikappi DKI Soroti Distribusi dan Harga Pangan Pasar
Kapolda Sumbar Temui Gubernur Mahyeldi Bahas Kamtibmas hingga Mitigasi Bencana
Pemko Padang Pacu Pembelajaran Mandiri Demi Tingkatkan Kompetensi ASN
Targetkan Swasti Saba Wistara, Pemko Padang Tuntaskan Verifikasi Kota Sehat 2026
Wawako Maigus Nasir Lantik 27 Pejabat Baru Pemko Padang, Tegaskan Birokrasi Bukan Sekadar Rutinitas Rapat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Hadiri HUT Ke-27 Tanjab Timur, Walkot Alfin Dorong Sinergi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Cegah Karhutla, Pemprov Sumbar dan Polda Targetkan Nol Titik Api

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Pemko Padang Siap Pertahankan Juara Keterbukaan Informasi Tingkat Sumbar 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Menjelang 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ikappi DKI Soroti Distribusi dan Harga Pangan Pasar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Kapolda Sumbar Temui Gubernur Mahyeldi Bahas Kamtibmas hingga Mitigasi Bencana

Berita Terbaru

Wali Kota Padang Fadly Amran saat mengisi Seminar Nasional Temu Akbar Alumni Universitas Negeri Padang (UNP) 2026 di Auditorium UNP, Sabtu (24/10/2026).(poto: padangkita.com).

Regional

Investasi SDM Kunci Utama Kemajuan Padang Menuju Kota Kreatif

Minggu, 25 Okt 2026 - 15:40 WIB

Tim gabungan menyisir puluhan tempat hiburan malam di Kota Padang sejak Sabtu (24/10/2026) tengah malam hingga Minggu (25/10/2026).(poto: padangkita.com).

Regional

Razia Hiburan Malam Padang, Polisi Ciduk 2 Pria Positif Sabu

Minggu, 25 Okt 2026 - 15:35 WIB

PT Semen Padang menyalurkan bantuan dana Program Basinergi Mambangun Nagari (BMN) 2026 senilai Rp104 juta kepada warga Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Regional

Semen Padang Kucurkan Rp104 Juta untuk Warga Lambung Bukit

Minggu, 25 Okt 2026 - 15:31 WIB

Kontingen Perguruan Pencak Silat (PPS) Sakato Semen Padang.(poto: padangkita.com).

Regional

PPS Sakato Semen Padang Borong 26 Medali di Festival Silat 2026

Minggu, 25 Okt 2026 - 15:27 WIB

Wali Kota Alfin dan jajaran ASN Kota Sungai Penuh turun ke jalan menggelar gotong royong akbar serentak bersama warga pada Minggu (25/10).(poto: istimewa).

Daerah

Wako Alfin Pimpin Goro Akbar dan Serap Aspirasi Warga

Minggu, 25 Okt 2026 - 15:23 WIB