Gubernur Sumbar Rilis SE Disiplin ASN Pasca Skandal Asusila

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kini menerbitkan aturan baru terkait penegakan SE disiplin ASN Sumbar untuk seluruh pegawai.(poto: padangkita.com).

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kini menerbitkan aturan baru terkait penegakan SE disiplin ASN Sumbar untuk seluruh pegawai.(poto: padangkita.com).

Sumatera Barat, seriusnews.id – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kini menerbitkan aturan baru terkait penegakan SE disiplin ASN Sumbar untuk seluruh pegawai. Oleh karena itu, langkah tegas ini bertujuan memperkuat integritas, etika, dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara di Pemprov Sumbar.

Selain itu, Mahyeldi menekankan pentingnya menjaga martabat aparatur negara demi mempertahankan kepercayaan publik. Kebijakan resmi tersebut kemudian tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika.

Aturan Baru Cegah Potensi Pelanggaran Etika Ruangan

Melalui edaran tersebut, Gubernur tegas melarang ASN berlainan jenis berada di ruangan tertutup tanpa pendamping. Hal ini dilakukan guna menghindari persepsi negatif masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran kode etik.

Selanjutnya, jika tugas kedinasan mengharuskan pertemuan beda jenis kelamin, minimal satu pegawai lain wajib mendampingi. Namun demikian, kebijakan ini tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik agar tidak mengganggu operasional instansi.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka Sumbar 2026

Sebab, Mahyeldi mengingatkan bahwa setiap pegawai wajib mematuhi kode perilaku dan nilai dasar ASN. Maka dari itu, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga kehormatan lembaga.

Di samping itu, penegakan disiplin ini bertindak sebagai upaya pencegahan dan pembinaan sejak dini. Dengan demikian, seluruh pegawai dapat memahami batasan kepatutan selama menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.

Kepala OPD Wajib Awasi Pegawai dan Sanksi

Sementara itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah memegang peranan kunci dalam mengawasi seluruh bawahannya. Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan unit kerja harus menjadi teladan utama dalam menerapkan aturan.

Bahkan, Gubernur meminta pengawasan melekat terus berjalan di setiap kantor instansi pemerintah. Hal tersebut penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai tingginya nilai integritas dalam birokrasi.

Baca Juga :  Pemko Padang dan Kemenag Gelar Nikah Massal Jilid II untuk 21 Pasangan Pengantin

Di sisi lain, Pemprov Sumbar tidak ragu menindak pegawai yang terbukti melanggar kode etika kepegawaian. Oleh sebab itu, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasilnya, penerapan aturan secara konsisten diyakini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, Gubernur berharap seluruh aparatur pemerintah dapat berorientasi penuh pada kepentingan publik.

Langkah penerbitan edaran ini sendiri menyusul hebohnya skandal dugaan asusila yang melibatkan oknum pejabat. Bahkan, dugaan tindakan tidak pantas antara Kepala OPD dan bawahannya itu terjadi di dalam kantor.

Akibatnya, rekaman video kejadian tersebut mendadak viral dan beredar luas di berbagai platform media sosial. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar langsung membentuk tim pemeriksaan ad hoc serta resmi memberhentikan pejabat terkait.(ar)

Berita Terkait

Pemko Padang dan BPN Akselerasi Sertifikasi Lahan Pembangunan Strategis
Wali Kota Pariaman Salurkan Bantuan Beras untuk Ribuan KPM Pariaman Utara
Gubernur Mahyeldi Buka Jambore Kader PKK Sumbar di Bukittinggi
Pemko Padang Gelar Lomba Sekolah Sehat Padang Tahun 2026
Pelantikan Pejabat Pemprov Sumbar Tekankan Evaluasi Kinerja ASN
Mahyeldi Sebut Kepemimpinan Nasional Harus Berakar Akhlak
DPRD Padang Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD Kota Padang Ketok Palu KUA-PPAS 2027 dengan Catatan Kritis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:15 WIB

Pemko Padang dan BPN Akselerasi Sertifikasi Lahan Pembangunan Strategis

Selasa, 8 September 2026 - 16:41 WIB

Gubernur Sumbar Rilis SE Disiplin ASN Pasca Skandal Asusila

Jumat, 4 September 2026 - 17:07 WIB

Wali Kota Pariaman Salurkan Bantuan Beras untuk Ribuan KPM Pariaman Utara

Kamis, 3 September 2026 - 16:05 WIB

Gubernur Mahyeldi Buka Jambore Kader PKK Sumbar di Bukittinggi

Kamis, 3 September 2026 - 15:59 WIB

Pemko Padang Gelar Lomba Sekolah Sehat Padang Tahun 2026

Berita Terbaru

Tim Klewang Polresta Padang menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Kasus bagi Guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri Se-Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Pendidikan

Pemko Padang Gelar Bimtek Guru BK untuk Tekan Kekerasan Anak

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:27 WIB

Pemerintah Kota Padang mengutus 41 mahasiswa penerima Progul Padang Juara Beasiswa menuju Politeknik Kirana, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (8/9/2026).(poto: padangkita.com).

Pendidikan

Pemko Padang Lepas Mahasiswa Penerima Progul Padang Juara

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:17 WIB