Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengonfirmasi penetapan seluruh tersangka tersebut di Jambi, Senin.(poto: istimewa).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengonfirmasi penetapan seluruh tersangka tersebut di Jambi, Senin.(poto: istimewa).

Jambi, seriusnews.id – Penyidik Polda Jambi terus mengusut tuntas kasus kebakaran hutan Jambi yang merusak kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, polisi menahan delapan orang tersangka perseorangan dari tujuh perkara karhutla yang masuk tahap penyidikan sepanjang 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengonfirmasi penetapan seluruh tersangka tersebut di Jambi, Senin. Selain itu, petugas kepolisian menindak tegas para pelaku pembakaran lahan tanpa pandang bulu untuk memberi efek jera.

Peta Sebaran Tersangka Kebakaran Lahan di Wilayah Kabupaten

Secara rincinya, jajaran Polres Tanjung Jabung Barat menangani empat orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan kawasan pesisir. Sementara itu, penyidik Polres Tebo menetapkan dua orang tersangka yang diduga sengaja membakar kawasan hutan setempat.

Selanjutnya, Polres Sarolangun dan Polres Merangin masing-masing menahan satu orang tersangka pembakaran lahan pertanian. Saat ini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan markas kepolisian setempat untuk menjalani legalitas proses hukum.

Baca Juga :  Kejati Sumbar Ungkap Alasan Baru Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol

Sebab itulah, Polda Jambi dan polres jajaran mengintensifkan penegakan hukum guna menekan angka kebakaran hutan secara signifikan. Langkah hukum ini sekaligus menjadi sinyal kuat kepolisian dalam menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ribuan Titik Panas Melalap Ratusan Hektare Lahan Daerah

Berdasarkan data satelit Terra-Aqua, SNPP, dan NOAA-20, petugas mencatat 3.632 titik panas di Provinsi Jambi sejak 1 Januari 2026. Akibatnya, kebakaran hebat tersebut telah menghanguskan lahan seluas 658,29 hektare hingga 23 Agustus 2026.

Kemudian, pemataan kepolisian mengidentifikasi tujuh wilayah kabupaten tergolong sangat rawan bencana kebakaran hutan dan lahan. Wilayah rawan tersebut meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo, dan Merangin.

Oleh sebab itu, Polda Jambi terus mengawasi pergerakan titik panas di area perbatasan dan kawasan hutan lindung secara real-time. Dengan demikian, pemantauan ketat satelit membantu petugas lapangan mendeteksi kemunculan api lebih awal sebelum membesar.

Baca Juga :  PTPN IV Bangun Embung dan Luncurkan DMPG di Tanjab Timur

Sinergi Tim Gabungan Dan Imbauan Larangan Membakar Lahan

Di samping penegakan hukum, Polda Jambi memperkuat edukasi dan sosialisasi imbauan pencegahan karhutla secara masif kepada masyarakat. Petugas mengimbau warga tidak membuka lahan pertanian dengan metode pembakaran liar yang merugikan banyak pihak.

Pasalnya, praktik pembakaran lahan merusak ekosistem lingkungan serta mengganggu kesehatan, aktivitas harian, dan perekonomian warga. Bahkan, kepolisian mengingatkan dampak bahaya kabut asap yang dapat mengisolasi mobilitas transportasi masyarakat.

Oleh karena itu, tim gabungan memfokuskan patroli rutin di wilayah rawan serta memantau setiap kemunculan titik panas secara berkala. Selain itu, personel kepolisian bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan instansi terkait untuk memadamkan sumber api.

Selanjutnya, petugas lapangan langsung menerjunkan armada pemadam dan melakukan proses pendinginan di lokasi bekas kebakaran. Akhirnya, sinergi lintas instansi ini berhasil menjaga situasi kawasan hutan Jambi tetap kondusif dari ancaman bencana asap.(ar)

Berita Terkait

Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026
Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026
DPRD Sumbar Tegaskan Perda Komoditas Perkebunan Wajib Lindungi Petani Pasaman Barat
Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak
Korupsi Proyek Septic Tank di Pariaman Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Narkotika Jaringan Bandara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47 WIB

382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026

Berita Terbaru