Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengonfirmasi penetapan seluruh tersangka tersebut di Jambi, Senin.(poto: istimewa).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengonfirmasi penetapan seluruh tersangka tersebut di Jambi, Senin.(poto: istimewa).

Jambi, seriusnews.id – Penyidik Polda Jambi terus mengusut tuntas kasus kebakaran hutan Jambi yang merusak kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, polisi menahan delapan orang tersangka perseorangan dari tujuh perkara karhutla yang masuk tahap penyidikan sepanjang 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengonfirmasi penetapan seluruh tersangka tersebut di Jambi, Senin. Selain itu, petugas kepolisian menindak tegas para pelaku pembakaran lahan tanpa pandang bulu untuk memberi efek jera.

Peta Sebaran Tersangka Kebakaran Lahan di Wilayah Kabupaten

Secara rincinya, jajaran Polres Tanjung Jabung Barat menangani empat orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan kawasan pesisir. Sementara itu, penyidik Polres Tebo menetapkan dua orang tersangka yang diduga sengaja membakar kawasan hutan setempat.

Selanjutnya, Polres Sarolangun dan Polres Merangin masing-masing menahan satu orang tersangka pembakaran lahan pertanian. Saat ini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan markas kepolisian setempat untuk menjalani legalitas proses hukum.

Baca Juga :  Kodim 0304/Agam Bongkar Praktik Penanaman Ganja di Palembayan, Kakak Beradik Ditangkap

Sebab itulah, Polda Jambi dan polres jajaran mengintensifkan penegakan hukum guna menekan angka kebakaran hutan secara signifikan. Langkah hukum ini sekaligus menjadi sinyal kuat kepolisian dalam menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ribuan Titik Panas Melalap Ratusan Hektare Lahan Daerah

Berdasarkan data satelit Terra-Aqua, SNPP, dan NOAA-20, petugas mencatat 3.632 titik panas di Provinsi Jambi sejak 1 Januari 2026. Akibatnya, kebakaran hebat tersebut telah menghanguskan lahan seluas 658,29 hektare hingga 23 Agustus 2026.

Kemudian, pemataan kepolisian mengidentifikasi tujuh wilayah kabupaten tergolong sangat rawan bencana kebakaran hutan dan lahan. Wilayah rawan tersebut meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo, dan Merangin.

Oleh sebab itu, Polda Jambi terus mengawasi pergerakan titik panas di area perbatasan dan kawasan hutan lindung secara real-time. Dengan demikian, pemantauan ketat satelit membantu petugas lapangan mendeteksi kemunculan api lebih awal sebelum membesar.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Karhutla Jambi: 500 Sumur Bor dan Helikopter

Sinergi Tim Gabungan Dan Imbauan Larangan Membakar Lahan

Di samping penegakan hukum, Polda Jambi memperkuat edukasi dan sosialisasi imbauan pencegahan karhutla secara masif kepada masyarakat. Petugas mengimbau warga tidak membuka lahan pertanian dengan metode pembakaran liar yang merugikan banyak pihak.

Pasalnya, praktik pembakaran lahan merusak ekosistem lingkungan serta mengganggu kesehatan, aktivitas harian, dan perekonomian warga. Bahkan, kepolisian mengingatkan dampak bahaya kabut asap yang dapat mengisolasi mobilitas transportasi masyarakat.

Oleh karena itu, tim gabungan memfokuskan patroli rutin di wilayah rawan serta memantau setiap kemunculan titik panas secara berkala. Selain itu, personel kepolisian bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan instansi terkait untuk memadamkan sumber api.

Selanjutnya, petugas lapangan langsung menerjunkan armada pemadam dan melakukan proses pendinginan di lokasi bekas kebakaran. Akhirnya, sinergi lintas instansi ini berhasil menjaga situasi kawasan hutan Jambi tetap kondusif dari ancaman bencana asap.(ar)

Berita Terkait

KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka
Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris
Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh
Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum
Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung
Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris

Jumat, 25 September 2026 - 09:12 WIB

Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh

Minggu, 20 September 2026 - 20:43 WIB

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum

Berita Terbaru

Pembalap Kota Padang borong tiga medali emas Porprov Sumbar 2026 di Lanud Sutan Sjahrir. Kontingen memimpin perebutan predikat juara umum.(poto: padangkita.com).

Otomotif

Balap Motor Padang Raih Tiga Emas Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 10:27 WIB