Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Jampidsus menetapkan Lima orang tesangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.( poto : ANTARA )

Penyidik Jampidsus menetapkan Lima orang tesangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.( poto : ANTARA )

Jakarta, seriusnews.idPengadaan BGN MBG menjadi fokus utama penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penyidik meneliti seluruh proyek pengadaan di BGN.

Ia menegaskan tim penyidik memeriksa setiap transaksi untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

Febrie juga menjelaskan bahwa penyidik bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kedua lembaga itu menghitung kewajaran harga dan menilai potensi penyimpangan dalam setiap pengadaan.

“Semua pengadaan kami teliti. Kami kerja sama dengan BPKP. Nanti kami lihat kewajarannya. Semua kami buka,” kata Febrie di Jakarta Selatan, Senin.

Kejagung Soroti Tujuan Program MBG

Penyidik Kejagung menelusuri kesesuaian pelaksanaan program MBG dengan tujuan awalnya. Program ini bertujuan meningkatkan asupan gizi anak sekolah agar mereka bisa belajar lebih baik.

Febrie menegaskan bahwa program tersebut harus memberi dampak langsung terhadap pemenuhan gizi siswa di sekolah. Ia menyebut pemerintah merancang program ini agar anak-anak mendapatkan makanan yang cukup saat jam belajar.

“Program ini untuk anak-anak supaya bergizi, supaya perutnya terisi dan mereka bisa belajar dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  SIM Keliling Jakarta Sabtu Dibuka di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Selain itu, penyidik menilai program MBG juga harus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Kejagung menilai program MBG seharusnya melibatkan pelaku usaha lokal dalam rantai pasoknya. Penyidik mendorong agar petani, peternak, dan pelaku usaha daerah ikut terlibat dalam pengadaan.

Febrie menjelaskan bahwa idealnya program ini menggerakkan ekonomi sekitar, termasuk suplai bahan pangan seperti sayuran dan daging ayam dari wilayah setempat.

Ia menegaskan penyidik membuka seluruh proses pengadaan untuk memastikan tujuan sosial dan ekonomi program dapat tercapai secara nyata.

Lima Orang Jadi Tersangka

Penyidik Jampidsus menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan.

Kelima tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Penyidik juga menjerat Asep Yusuf Soemantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Modus Mark Up Pengadaan Terungkap

Penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan BGN. Mereka menelusuri pola yang muncul dalam berbagai pengadaan bernilai besar.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan meliputi motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai Rp1,035 triliun, 32.000 pasang sepatu, dan 31.994 unit tablet. Penyidik juga memeriksa pengadaan 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dalam pengadaan motor listrik, penyidik menemukan bahwa pembayaran telah masuk ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun, penyidik mencatat perusahaan itu tidak memiliki diler atau bengkel aktif sehingga tidak memenuhi syarat sebagai vendor.

Penyidik juga menelusuri dugaan mark up pada pengadaan sepatu, tablet, dan televisi yang berjalan dalam program tersebut.

Kejagung terus menelusuri seluruh rangkaian pengadaan dalam program MBG. Penyidik memeriksa aliran dana, kontrak, serta keterlibatan pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.

Kejaksaan menegaskan langkah ini bertujuan menjaga penggunaan anggaran negara tetap sesuai aturan. Penyidik juga berupaya memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, terutama dalam peningkatan gizi anak dan dampak ekonomi lokal.(ar)

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Hakim Soroti Penangkapan Warga Medan dalam Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter
SIM Keliling Jakarta Sabtu Dibuka di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:00 WIB

Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Hakim Soroti Penangkapan Warga Medan dalam Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:00 WIB

SIM Keliling Jakarta Sabtu Dibuka di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Berita Terbaru